SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan angkat bicara terkait Aset Pemprov Sulsel yakni Kantor Perindustrian Perdagangan , Kantor BNN , Hotel Sayang dan Mesjid Al Nindya Praja Rindra Sujiwa Sahrul Putra 2.adalah tanah milik Almarhum Itamaggo Dg.Popo luasnya 13,29 Dikuasai begitu saja oleh pihak Pemprov tanpa ganti rugi oleh pemiliknya.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan pernah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur atas permintaan ahli waris Itamaggo Dg Popo tanggal 2 September 2019, Perihal surat tersebut Laporan/Perlindungan hukum atas tanah milik Ahli waris Itamaggo Dg Popo, maksud surat laporan tersebut untuk melakukan prosuasif agar tanah milik wahli waris Itamaggo Dg Popo diganti Rugi oleh Pemprov karena diatasnya berdiri Kokoh Bangunan aset milik Pemprov Sulsel, tetapi surat tersebut sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baik dari biro aset atau Bapak Gubernur.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr.Tinggi bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi pernah duduk bersama pada tanggal 29 Juli 2019, Pertemuan tersebut membahas Upaya mengamankan dan menertibkan Aset Pemprov Sulsel yang banyak dikuasai dan kelola oleh pihak ketiga, menurut Pemprov dan Kejati, Pentingnya Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprov Sulsel dan Pemanfaatan Aset untuk kepentingan Umum dan tidak merugikan orang lain.
Dan dijelaskan lagi Amiruddin,bahwa berdirinya Kantor Perindustrian Perdagangan, Kantor BNN, Hotel Sayang dan Mesjid Al Nindya Praja Rindra Sujiwa Sahrul Putra 2 yang sekarang menjadi Aset Pemprov diduga sangat merugikan pihak pemilik tanah.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Kr.Tinggi melayangkan surat kepada bapak gubernur untuk dapat mengamankan Aset Pemprov untuk kepentingan Umum dan dapat mengganti Kerugian terhadap yang berhak, memang tanah milik Itamaggo Dg Popo dijadikan Aset Pemprov pada pemerintah Sahrul Yasin Limpo, tetapi yang yang jadi manajerial sekarang yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Dan dijelaskan lagi, bahwa ahli waris Itamaggo Dg Popo selalu menunggu jalan terbaik kepada pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas tanah Almarhum Itamaggo Dg Popo yang dikuasai oleh Pemprov.
Pemilik tanah sejak diambil alihnya tanah milik orang tuanya ingin keberatan tetapi tidak ada daya untuk menuntut kepada Pemprov Sulsel.