SULSELBERITA.COM – John Rawls seorang filsuf politik terkemuka dari Amerika Serikat di abad ke-20 yang mendefinisikan keadilan sebagai suatu kelebihan pertama dari institusi sosial sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Sedangkan menurut para ahli lainnya berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Hukum di Indonesia sangatlah penting karena negara kita adalah negara hukum. Jika tidak ada hukum, pemerintah akan kesulitan terutama dalam mengatur wilayah Indonesia yang sangat luas ini. Selain itu hukum juga membantu dan menertibkan masyarakat yang ada di dalam negara ini. Dalam urusan hukum, indonesia telah mencakupi lembaga peradilan hukum. Seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi, dll.
Secara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum pada Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “Keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Entah pekerjaannya sebagai tukang Pengamen, tukang bakso, tukang jahit, sekalipun ia adalah pejabat tinggi negara. Tidak boleh terjadi diskriminasi di mata hukum kepada setiap warga negara.
Saat ini di Indonesia banyak sekali ketidakadilan vonis hukuman. Beberapa kasus di bawah ini akan membuktikan ketidakadilan tersebut. Seoraang Papua yang hendak membela dirinya di hukum 7 tahun penjara (Rasisme) sedangkan Seorang yang menyiram air keras kepada bapak novel hanya dituntut 1 tahun penjara dengan alasan ketidak sengajaan. Demikian pula seorang nenek tua dengan kedua anaknya yang masih di bawah umur, yang menyebabkan kerugian sebuah perkebunan yang hanya sebesar Rp 12 ribu diancam hukuman 7 tahun penjara.ketidak adilnya hukum
Hukum memang sudah ditegakkan. Tapi adil tidaknya masih dipertanyakan. Praktik penegakan hukum di tanah air menunjukkan jika warga tak dipandang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat memiliki power untuk “mengkondisikan” hukum. Ini yang lantas disebut hukum transaksional.
Seharusnya orang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran dihukum jauh lebih berat. Misalnya 15 tahun penjara. Dalam persoalan ini kita sebagai masyarakat sayangnya tidak tahu atau tidak berhasil mengetahui apakah dia menyuap sang hakim atau tidak. Seharusnya di balik kasus ini ada tindakan-tindakan tambahan dari sang tersangka. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusian.
Penulis :Abu Yajid Al Hamidi
(Tulisan tanggung jawab penuh penulis)