SULSELBERITA.COM – Sejak bulan februari kita di gemparkan dengan berbagai informasi mengenai kasus pandemi covid-19, mulai dari pemberitaan bertambahnya korban yang positif Corona, wajib memakai masker, sering mencuci tangan, instruksi untuk menjaga jarak (sosial distancing), Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik skala Provinsi begitupun skala Daerah
Berbagai langkah atau upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah atau pemutusan mata rantai covid-19, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi
“Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19
Mungkin dalam peraturan ini saya akan bahas skema Bantuan Langsung Tunai (BLT). Yaitu terkait apa, dan bagaimana metode dan mekanismenya diatur dalam Permendes 6/2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin dan siapa saja yang boleh menerima Bantuan Langsung Tunai. Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dari isi peraturan ini jelas menerangkan bahwa jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana Desa itu terhitung 3 bulan terhitung sejak April 2020 kemarin dan dana sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribuh) per keluarga. Hal ini pun tidak terlepas dari monitoring dan evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorar Kabupaten Kota, tentunya penanggung jawab dari semua ini adalah Kepala Desa setempat
Melalui peraturan tersebut maka sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakannya sebagai salah satu upaya untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat selama proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina mandiri di beberapa kota dan daerah di seluruh Indonesia
Sebagai pemuda yang masih memiliki kepedulian terhadap situasi dan kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, semestinya ikut andil dalam proses pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ada di Desa terkhusus di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dalam hal untuk melakukan pengawalan dalam bentuk pengawasan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai tepat sasaran bagi masyarakat yang memang layak menerima bantuan tersebut
Penulis : Achmad Rifaldy Pratama
(Pengurus DPK KNPI Bontonompo)
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*