SULSELBERITA.COM – Pandemik covid-19 menjadi trending topik di penjuru dunia. Disetiap harinya selalu terdekat kabar berita peningkatan jumlah pasien yang terjangkit positif corona. Jumlah kasus virus corona (covid-19) di dunia telah mencapai 3.663.229 pasien (berdasarkan update Worldmeters per selasa, 5 mei 2020).
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data terkini yang diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 pada selasa sore, 5 mei 2020 telah mencapai 12.071 pasien yang positif corona. Sementara di Sulawesi Selatan, pasien yang positif corona telah mencapai 640 pasien ( berdasarkan update Covid-19.sulselprov.go.id pada selasa, 5 mei 2020). Jumlah ini bisa saja masih akan terus meningkat jika pemerintah dan masyarakat tidak saling bahu membahu untuk memutus mata rantai covid-19 ini.
Dampak dari covid-19 ini telah mempengaruhi tatanan kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat baik kota maupun desa. Meningkatnya angka pengangguran dikarenakan ditutupnya pusat-pusat perbelanjaan dan toko non pangan yang ada di kota. Serta pelarangan untuk berkeliaran di luar rumah ketika tidak ada hal yang mendesak menjadi salah satu pemicu banyak yang menganggur. Hal ini menjadikan masyarakat banyak yang harus putar haluan kembali ke kampung halaman untuk mengisolasi diri.
Wabah ini menjadikan Pemerintah harus berfikir keras agar kehidupan masyarakat dapat terjamin sampai covid-19 ini dapat teratasi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL dan TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.
Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan corona virus (covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-Dana Desa ).
Dari isi peraturan ini jelas menerangkan bahwa Desa yang penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen ) dari jumlah Dana Desa. Untuk Desa yang penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 ( Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah ) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% ( Tiga Puluh Persen ) dari Dana Desa. Sementara Desa yang Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 ( Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah ) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) dari Dana Desa. Ini cukup besar dananya, sehingga masyarakat harus ambil peran dan turut andil dalam mengawasi dan mengetahui langkah-langkah penerimanya. Serta siapa saja yang berhak menerima harus diketahui.
Untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa itu terhitung 3 bulan sejak April 2020 kemarin dengan dana sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) per keluarga. Pembagian untuk bulan April maksimal harus tersalurkan pada awal mei 2020 ini, serta pemberian harus berupa uang tunai bukan dalam bentuk yang lain. Tahap ini tidak terlepas dari monitoring dan evaluasi oleh Badan Permusyawatan Desa ( BPD ), Camat, Inspektorat Kabupaten/Kota, dan tentunya yang menjadi penanggung jawab penuh adalah Kepala Desa Setempat. Adapun yang berhak menerima adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata ( exclusion error ) dan yang mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Ini gambaran yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah setempat dan masyarakat, untuk terus menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Kecil ( PBSK ) dan karantina mandiri di beberapa kota dan daerah di seluruh Indonesia, agar kiranya penerima BLT-Dana Desa tepat sasaran. Terkhusus untuk Kabupaten Bone, agar sasaran penerima berdasarkan data di lapangan yang memang selayaknya menerima bantuan. Bukan Bantuan Layak Keluarga yang memprioritaskan sanak keluarga atau kerabat dekat untuk menerima bantuan, walaupun tidak layak untuk menerima BLT-Dana Desa tersebut. Karena ketika itu terjadi, masyarakat akan akan ada untuk menjadi garda terdepan mengawasi sasarannya.
Penulis : Andi Akbar ( Alumni Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP UNISMUH Makassar )
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*