SULSELBERITA.COM. Humas_Takalar, --- Kejaksaan Negeri Takalar turut dilibatkan dalam mengawasi setiap program dan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Takalar.
Hal ini dilakukan agar Tim Gugus Tugas Covid-19, OPD, unit kerja, camat, lurah dan kepala desa, agar transparan dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
"Saya minta ke semua Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk setransparan mungkin. Kita minta didampingi oleh jaksa apa yang diprogramkan, termasuk implementasinya,” kata Bupati Takalar H. Syamsari Kitta. S.Pt, MM.
Selain harus transparan, Bupati Takalar juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang terdampak virus Covid-19.
Pemberian bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) serta masyarakat yang rentan menjadi miskin.
Seperti yang diketahui, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran Rp10,1 miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran itu bersumber dari APBD senilai Rp5,9 miliar dan Rp4,2 miliar dari dana desa atau 5 persen dari dana desa.