Di Tengah Pandemi Covid-19: Membatalkan Kebijakan Pengurangan UKT, Mahasiswa Meradang

632

SULSELBERITA.COM – Di Tengah Pandemi Covid-19 merupakan situasi dimana segala kegiatan menjadi terbatas untuk dilakukan bahkan pemerintah menginstruksikan kepada rakyat untuk tetap berdiam diri di rumah dan segala aktivitas kegiatan untuk sementara waktu ini dilakukan di rumah saja. Dalam situasi yang serba terbatas ini menjadi peluang bagi pemegang kekuasaan untuk kemudian mengeluarkan kebijakan apakah ada kepetingan Individu maupun kepentingan Lembaga. Setiap kebijakan yang mustinya lahir adalah kebijakan yang membuat banyak kalangan merasa mendapatkan harapan dan kemudahan namun realita sekarang mengatakan Sebaliknya. Situasi yang serba terbatas ini dijadikan sebagai kesempatan dalam menetapkan sebuah kebijakan.

Ada sebuah harapan kecil bagi mahasiswa dalam melakukan perkuliahan di tengah pandemic Covid-19 agar sekiranya mendapatkan sebuah kemudahan dalam melakukan aktivitas perkuliahan Online. Harapan itu terkadang menjadi impian bagi mahasiswa baik dari diberikannya Kuota Gratis dalam melaksanakan Kuliah Online maupun adanya Pemotongan UKT bagi mahasiswa yang sampai hari ini tidak mendapatkan atau menikmati fasilitas kampusnya masing-masing. Harapan itu sempat terwujud namun Cuma dibeberapa Kampus saja yang kemudian bisa merasakan itu.pertanyaanya sekarang, Apa kabar Mahasiswa Yang Tidak merasakan kemudahan Itu?

Advertisement

Pada Tanggal 06 April 2020 Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Mengeluarkan Sebuah kebijkan adanya Pengurangan UKT/SPP sebesar 10% akibat Pandemi Covid-19. Hal ini tercantum pada surat bernomor B-752/ DJ.I/HM.00/04/2020 yang tercantum pada point pertama. Keluarnya surat kebijakan ini membuat beberapa mahasiswa mendapatkan harapan kecilnya dalam pembayaran UKT/SPP selama melakukan aktivitas perkuliahan Online. Namun harapan itu tidak berlangsung lama bagi mahasiswa.

Pada Hari Senin Tanggal 20 April 2020 Kementrian Agama Republik Indonesia Melalui Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Membatalkan Kebijakan Pengurangan UKT/SPP Sebesar 10% dan tetap kembali pada kebijakan awal yang telah diatur dalam KMA yang berlaku. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini dianggap sebagai Jilat Ludah Sendiri dan sangat disayangkan sekali bagi Mahasiswa.

Pembatalan kebijakan pengurangan UKT/SPP bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN adalah bentuk tidak perhatiannya pemerintah kepada kondisi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurunnya penghasilan Ekonomi wali mahasiswa harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Jangankan dengan adanya wabah ini tahun tahun sebelumnya begitu banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT/SPP. Ini menandakan bahwa adanya perbedaan penghasilan ekonomi bagi Wali Mahasiswa.

Di balik lahirnya kebijakan pembatalan pengurangan UKT/SPP timbul pertanyaan paling mendasar. UKT/SPP yang dibayarkan Mahasiswa lari kemana? Apalagi hampir semua kampus itu melaksanakan kuliah online saja artinya tidak mengunakan atau memakai fasilitas kampus  sama sekali. Lantas di kondisi seperti ini pun masih tidak diberikan keringan bagi mahasiswa yang ada dilingkungan PTKIN bahkan harusnya tidak ada pembayaran UKT/SPP untuk mahasiswa itu sendiri. Dan jika pembayaran UKT/SPP tetap sama di semester depan dengan kondisi seperti sekarang maka taka ada lagi ketidakadilan yang lebih darii ini. namun yang kita hadapi sekarang adalah struktur yang Bebal dan Banal.

Bahkan harapan sekecil Mahasiswa itupun masih direnggut oleh pemegang kekuasaan cukuplah dengan adanya Kuliah Online mahasiswa merasa tertekan dan merasakan secara nyata ketidakadilan yang terjadi didepan mata mahasiswa. Begitu banyak penderitaan yang dialami mahasiswa dan pemerintah pun apatis dalam melihat hal tersebut yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah.

Penulis : Wawan Harun
(Ketua DEMA Fakultas Adab Dan Humaniora UIN Alauddin Makassar )

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis *