SULSELBERITA.COM. Takalar –Agus Salim yang selama ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Takalar, yang telah menangani banyak kegiatan, baik tender maupun Penunjukan langsung, ternyata tak mengantongi SK pengangkatan sebagai PPK.
Hal tersebut terungkap, saat Agus Salim menjalani persidangan di pengadilan Negeri Takalar, atas gugatan seorang rekanan pengadaan bibit bawang merah Arsyad Bagas, yang mengaku telah di rugikan ratusan juta rupiah oleh ulah Agus Salim sebagai PPK kegiatan tersebut.
Agus Salim Resmi di gugat pada tanggal 16 april 2018, oleh pihak rekanan yang menuntut pembayaran kegiatan sesuai yang tertuang di dalam kontrak ebesar Rp.911.400.000.
Di dalam persidangan tersebutlah, menurut pihak rekanan Arsyad Bagas, terungkap fakta mengejutkan, bahwa ternyata selama menjabat sebagai PPK, Agus Salim tak mengantongi SK pengangkatan sebagai PPK.
"Saat hakim menanyakan SK atau surat tugas pengangkatan Agus Salim sebagai PPK, yang bersangkutan menjawab kalau dirinya tidak mengantongi SK atau surat tugas sebagai PPK, itu berarti yang bersangkutan adalah PPK Abal Abal, karena tak memiliki SK sebagai PPK". Ungkap Arsyad Bagas.(Senin. 8/5/2018).
Lanjut di ungkapkan Arsyad "Sidangnya pada saat Agus Salim menyatakan tidak punya surat tugas atau SK, itu pada hari Kamis tanggal 3 mei 2018 sekitar jam 10.00 Wita, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Takalar". Tutup Arsyad.
Seperti yang diketahui, Arsyad Bagas sebagai pemenang tender pengadaan bibit bawang merah di Dinas Pertanian tahun 2017 yang lalu, harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah, karena bibit bawang merah untuk kelompok tani yang berjumlah puluhan ton, ternyata di tolak oleh kelompok tani, dengan alasan musim tanam bawang merah sudah lewat, semua itu dikarenakan PPK yang saat itu di jabat oleh Agus Salim tetap memaksakan tender, padahal, musim tanam bawang merah telah lewat beberapa bulan.
“Saya sebagai rekanan di rugikan ratusan juta rupiah, bibit saya sudah beli puluhan ton, dan sudah siap saya suplai ke 10 kelompok tani, tapi petani malah menolaknya, dengan alasan musim tanam sudah lewat, kenapa PPK dalam hal ini Agussalim memaksakan menaikkan tender pada bulan Juli lalu, padahal musim tanam sudah lewat” Ungkap Arsyad beberapa waktu yang lalu.
Lanjut diungkapkan "Saya sebagai rekanan, sesuai dengan kontrak hanya sebatas sebagai penyedia bibit bawang merah saja, masalah tekhnisnya itu pihak dinas yang punya tanggung jawab, bukan saya, tapi kalau begini, sayalah yang di rugikan, karena saya sudah membeli bibit sesuai dengan apa yang ada di kontrak, PPK, Kepala Bidang dan Kepala Dinas harus bertanggung jawab, karena mereka semua tahu kalau musim tanam bawang merah sesuai dengan SK Dinas itu bulan Maret dan April, tapi kenapa PPK naikkan tender pada Bulan Juli, bahkan kontraknya itu tanggal 3 Agustus sampai 2 Oktober 2017".