Kepala Bappeda Takalar di Duga Terlibat Skandal Penyelewengan Uang Negara 3,9 Miliar

2421

SULSELBERITA.COM. Takalar - Mencuatnya nama Kepala Bappeda Takalar M.Ridwan Nur, yang diduga terlibat dalam skandal penyelewengan keuangan negara, setelah munculnya hasil Audit BPKP yang jumlahnya tidak main main, yakni sebesar Rp.3,9 Miliar.

Setelah kasusnya mencuat kepermukaan, M.Ridwan Nur terlihat jarang di Kantor yang dipimpinnya lagi, yakni  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Takalar.

Advertisement

Dilansir dari media Daulat Rakyat, menyebutkan jika salah satu penyebab Ridwan Nur jarang tampil di Kantornya karena malu akibat kasus yang membelitnya saat ini.

Hanya dalam tenggang waktu 3 tahun saja, hasil audit BPKP menemukan adanya kejanggalan penggunaan uang negara di kantor yang di pimpin oleh M.Ridwan Nur, dan jika di rata ratakan, dalam setiap tahunnya sekitar 1 Miliar lebih dana yang dikelola terindikasi kuat diselewengkan atau tidak jelas penggunaannya.

Sumber Daulat Rakyat menyebutkan bahwa pada awalnya BPKP hanya Rp. 800 Juta pada tahun 2015 yang lalu, namun pada tahun berikutnya temuan BPKP membengkak menjadi Rp1,5 M. Walau BPKP setiap kesimpulan hasil Auditnya memerintahkan mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Bupati, tetapi ternyata Ridwan Nur di duga tak mengindahkannya.

Diduga karena tak mengindahkan himbauan pihak BPKP untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, pada tahun Anggaran 2017 temuan BPKP semakin besar yang sudah menćapai angka Rp. 3,9 Miliar.

Kasus yang diduga melibatkan kepala Bappeda Takalar ini, rupanya menjadi konsumsi publik, sehingga masyarakat ramai memperbincangkanya,, seperti yang terpantau pada tanggal 03/04/2018 yang lalu, di warung warung kopi  Alun alun kota lapangan Makkatang Kr.Sibali, nyaris semua penikmat kopi disetiap meja disibukkan memperbincangkan hasil temuan BPKP tersebut,  Sejumlah warga Takalar terheran heran karena Ridwan Nur seyogyanya belajar dari pengalamannya sebagai mantan narapidana akibat penyalahgunaan Narkoba. Tetapi rupanya Radwan Nur sudah lupa dengan semua itu.

Sumber lain mengatakan bahwa dari sejumlah Rp.3,9 M dana yang diduga diselewengkan tersebut, Rp.1,5 M tunai diperintahkan BPKP untuk dikembalikan sedangkan Rp2,4 M diperintahkan dipertanggung jawabkan melalui kegiatan.
Soalnya kata sumber Rp.2,4 M dianggarkan Ridwan Nur dikantornya Bappeda Takalar untuk sejumlah kegiatan, namun tak satupun yang dilaksanakan.

Ridwan Nur yang berhasil  dikonfirmasi oleh awak media (dilansir dari media Daulat Rakyat), 09/04/2018, Ridwan Nur Justru membantah temuan BPKP tersebut, "Sampai saat ini saya tidak pernah melihat hasil Audit BPKP seperti yang dituduhkan orang orang. Di Kantor yang saya pimpin, Anggarannya tidak sampai Rp.2 Miliar, sehingga tidak rasioanl kalau dikatakan menyalah gunakan keuangan negara sebanyak Rp.3,9 Miliar" Kilah Ridwan Nur

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah, DR.Ir.HM.Nirwan Nasrullah M.Si selaku Pembina Kepegawaian yang dikonfirmasi lebih awal di Rumah Jabatannya oleh media Daulat Rakyat, 02/04/2018, membenarkan temuan BPKP tetapi sesuai ketentuan Undang undang yang bersangkutan diberikan kesempatan selama 2 bulan untuk mengembalikan. Kalau tidak mampu  kata Sekda dengan terpaksa yang bersangkutan direkomondasikan untuk proses Hukum tetapi semoga Ridwan Nur mampu mengembalikan dan bisa melakukan kegiatan sebagai LPJ yang Rp.2,4 Miliar.