Forsemesta Minta Polri Transparan Dalam Pengusutan Kasus Ilegal Mining PT. Bososi Pratama, PT. RMI dan PT. NPM

258

SULSELBERITA.COM. Kendari – Delapan hari telah berlalu pasca penindakan TIM Investigasi Mabes Polri terhadap dugaan ilegal Mining yang dilakukan PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Perkasa Mandiri), PT. AMPA, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas dan PT. Bososi Pratama selaku pemilik IUP belum menemukan kejelasan, pasalnya sampai saat ini Polri belum juga melakukan penetapan tersangka kepada sejumlah oknum yang bertanggung jawab atas dugaan Ilegal mining tersebut.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Melalui Konfrensi Persnya (25/3). Muhamad Ikram Pelesa mengatakan Polri terkesan lamban dan tidak transparan dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama bersama Kroninya, padahal menurutnya kasus tersebut telah terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab dari sejumlah persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan secara ilegal dikawasan IUP. PT. Bososi Pratama

Advertisement

"Polri terkesan lamban dan tidak transparan dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama bersama Kroninya, padahal kasus ini telah terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab", Ucapnya

Menurut Ikram ada 3 petunjuk jelas yang dapat digunakan Polri dalam melakukan penetapan tersangka atas dugaan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT. Bososi Pratama, Pertama, Insiden Kecelakan Kerja yang mengugurkan 2 kariawan PT. NPM diwilayah IUP PT. Bososi merupakan gambaran bahwa Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas secara ilegal tanpa mekanisme penambangan yang benar, teranyar perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IUJP. Kedua, Saat penindakan TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan diwilayah IUP PT. Bososi Pratama ditemukan PT. RMI masih melakukan aktivitas pertambangan yang juga diduga tidak memiliki dokumen untuk menggatapa Ore diwilayah IUP PT. Bososi Pratama, perahnya aktivitas perusahaan tersebut diluar Wilayah IUP bahkan masuk dalam Kawasan Hutan lindung. Ketiga, PT. Bososi Pratama diduga mengkomersilkan IUP nya kepada sejumlah perusahaan dalam bentuk join operasional tanpa mengantongi Dokumen yang sah, terlebih lagi mereka (PT. Bososi pratama dan Kroninya) juga diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP dan menorobos kawasan Hutan Lindung. Sehingga menurutnya ketiga alasan tersebut telah cukup untuk menjerat Pimpinan PT. Bososi Pratama, PT. RMI dan PT. NPM.

"Saya kira Polri cukup menggunakan 3 petunjuk dalam menetapkan para tersangka dalam kasus ini. Pertama, Insiden Kecelakan Kerja yang mengugurkan 2 kariawan PT. NPM diwilayah IUP PT. Bososi merupakan gambaran bahwa Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas secara ilegal tanpa mekanisme penambangan yang benar, teranyar perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IUJP. Kedua, Saat penindakan TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan diwilayah IUP PT. Bososi Pratama ditemukan PT. RMI masih melakukan aktivitas pertambangan yang juga diduga tidak memiliki dokumen untuk menggatapa Ore diwilayah IUP PT. Bososi Pratama, perahnya aktivitas perusahaan tersebut diluar Wilayah IUP bahkan masuk dalam Kawasan Hutan lindung. Ketiga, PT. Bososi Pratama diduga mengkomersilkan IUP nya kepada sejumlah perusahaan dalam bentuk join operasional tanpa mengantongi Dokumen yang sah, terlebih lagi mereka (PT. Bososi pratama dan Kroninya) juga diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP dan menorobos kawasan Hutan Lindung. Nah dengan demikian ini telah cukup untuk menjerat Pimpinan PT. Bososi Pratama, PT. RMI, PT. NPM dan sejumlah perusahaan lainnya", Bebernya

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini meminta Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama dan dalam hal aktivitas pertambangan ketujuh perusahaan yang melakukan kegiatan dikoridor dan diluar Wilayah IUP yang juga hutan lindung tanpa mengantongi IUJP, untuk lebih focus melakukan penindakan kepada 2 (dua) perusahaan yakni PT. RMI dan PT. NPM yang secara nampak telah menunjukan ketidakpatuhan mereka atas hukum yang berlaku.

“Selain Dirut PT. Bososi Pratama dan beberapa Perusahaan lainnya, kami mendesak Mabes Polri untuk meminta pertanggung jawaban kepada 2 (dua) perusahaan yakni PT. RMI dan PT. NPM yang secara nampak telah menunjukan ketidakpatuhan mereka atas hokum yang berlaku. Pertama, PT. RMI tertangkap basah dilokasi IUP PT. Bososi pratama sedang melakukan aktivitas tanpa IUJP dan menggarap kawasan hutan lindung. Kedua, PT. NPM selain dugaan aktivitas yang sama, akibat manajemen yang kurang baik perusahaan tersebut mencelakakan 2 kariawannya hingga meninggal dunia”, Tutupnya