Kepala Kantor Kemenag Sinjai Tindak Lanjuti Seruan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan

255

SULSELBERITA.COM. Sinjai - (Humas Sinjai)_Menindak lanjuti seruan Kepala Kantor Kementerian agama Provinsi Sulawesi Selatan atas terbitnya himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan surat edaran dalam bentuk himbauan kepada masyarakat di Prov Sulsel terkait dengan sholat Jumat berjamaah.

Maka Kementerian Agama melakukan langkah langkah dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab.Sinjai dengan Bupati Sinjai yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan,Dinas Perhubungan Sinjai,Kakankemenag Sinjai,Kadis Pendidikan Sinjai dan yang juga tadi pagi kakankemenag Sinjai melakukan koordinasi dengan Ketua MUI Kab.Sinjai maka diambil keputusan bahwa pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah tetap dilaksanakan dengan langkah langkah langkah sebagai berikut:

Advertisement

Diharapkan Mengambil Wudhu di rumah sebelum ke mesjid
Dimohon Setiap jamaah membawa sajadah masing-masing
Tetap menjaga silaturahim dengan bersalaman dengan tidak melakukan kontak langsung
Dihimbau Kepada Seluruh Khotib dan Imam agar tidak memanjangkan teks khuthbahnya dan bacaan sholatnya
Agar seluruh jamaah bila perlu setelah sholat langsung agar segera bergegas meninggalkan masjid untuk kembali dan melaksanakan sholat sunnah di rumah masing masing
Sebaiknya memakai masker (bila ada).
Demikian, semoga bisa menjadi perhatian demi keselamatan umat, dan terkhusus juga di Kabupaten Sinjai.

Atas terbitnya himbauan MUI Sulsel memberikan surat edaran dalam bentuk himbauan kepada masyarakat di Sulsel terkait dengan sholat Jumat yang bersifat himbauan bukan merupakan larangan, sebaiknya kita sikapi secara arif dan jangan menimbulkan polemik yang mengundang perdebatan dengan berbagai argumen.Ucap Kakankemenag Sinjai

Dengan munculnya surat edaran ini H.Abd Hafid memberikan arahan dalam melaksanakan tata cara Sholat Jum’at, (20/03/2020), untuk mencegah Covid-19 di kabupaten Sinjai dengan catatan “Untuk Kabupaten Sinjai harus tetap di cek kontrol yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” Ungkap Drs. H. Abd. Hafid M Talla, M.AP,(Fhay/Humas Kemenag Sinjai)