SULSELBERITA.COM. Gowa,-- Sat Lantas Polres Gowa Pada siang hari ini survey lokasi tempat mangkal Ojek Online, dengan memberikan teguran terkait adanya beberapa pelanggaran yang sering di lakukan oleh Pengendara ojek online di jalan raya yang meresahkan Masyarakat Penguna Jalan, Selasa (10/03/2020) Pukul 14.00 Wita di jalan H.Agus Salim, Bonto Bontoa Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Dayu Ari mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang sering di lakukan pengendara Ojek Online antara lain Sering Melanggar Lampu Merah, Melawan Arus, dan penumpang tidak menggunakan Helm Standar SNI serta sering memarkirkan kendaran di badan jalan yang tentunya dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut beberapa laporan Masyarakat Pengguna Jalan.
AKP Mustari SH berharap agar pengendara Ojek Online tidak ugal ugalan dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain
Di konfirmasi di ruang kerja, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK membenarkan jajarannya selalu intens dalam memberikan himbauan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan, terutama orang orang yang berprofesi sebagai pengendara dan pengemudi Ojek Online sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, tutup Kapolres Gowa.(**)