SULSELBERITA.COM. Sinjai - Melalui Video yang tersebar 4 Agustus 2019 lalu, yang berisi pencabutan hak tinggal warna Kanreapia, dengan mengatas namakan hukum adat, kini Kepala Desa Kanreapia berurusan dengan Ombudsman
Kepala Desa Kanreapia H. Rusli di. Laporkan ke Ombudsman karena di duga maladministrasi, H. Rusli Kades Kanreapia di laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan karena di duga menyalah gunakan jabatan untuk menghukum warganya, dengan hukuman mencabut hak tinggal warganya.
Sedangkan warga yang di hukum tersebut tidak terbukti bersalah, bahkan hanya menjadi korban tuduhan, Kades Kanreapiapun secara administrasi tidak memiliki, tidak menghadirkan yang bersangkutan saat menggelar pertemuan dan hingga saat ini dari 4 Agustus 2019 belum pernah menemui atau menghubungi inisial (A) dan keluarganya bahwa kalian telah di hukum melalui siaran langsung di Facebook, yang di sebar oleh pemilik akun bernama Abd Aziz
Hal inilah membuat pihak Keluarga Inisial (A) melaporkan hal tersebut ke Ombudsman agar masalah ini bisa clear dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan nama baik inisial (A) bisa kembali baik.
Jamal Founder Rumah Koran dan warga Kanreapia berharap semoga laporannya di Ombudsman menjadi langkah untuk meluruskan ini semua, agar kasus ini tidak berlarut-larut agar semuanya bisa berjalan normal dan baik kembali sehingga kerukunan di desa dapat tercipta Damai, aman dan sentosa.
Penulis: Jamaluddin Abu