Gencar Lakukan Aksinya, AR Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Takalar

1301

SULSELBERITA.COM. Takalar,- Tim Resmob Polres Takalar besama unit Reskrim Polsek Polut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah melancarkan aksinya di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar.

Tersangka pelaku Curas AR (26) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Polut di rumahnya di Lingk. Manyampa, Kel. Mattompodalle, Kec. Polut, Kab. Takalar.

Advertisement

Penangkapan AR (26) berawal dari laporan Irwan yang merupakan orang tua dari korban Curas yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya kemudian datang tersangka AR (26) dan AM (20) berboncengan berpura pura ingin membeli sesuatu kemudian langsung merampas handphone korban dan mendorong korban sampai terjatuh.

Berdasarkan dari laporan Irwan kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa handphone korban berada di didaerah Lassang Barat, Kec. Polut, Takalar.

Barang Bukti yang Berhasil diamankan

Tim Resmob Polres Takalar langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu buah handphone merk VIVO Y91C dari tangan Kartini, dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata benar handphone tersebut adalah Hasil curian. Hasil Introgasi Kartini bahwa handphone tersebut dibeli dari tersangka AR (26).

Selanjutnya pada Selasa, (11/02/2020), sekira pukul 01:15 Wita Tim Resmob kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AR (26) dan berhasil diamankan dirumahnya di Lingk. Lembang, Kel. Mattompodalle, Kec. Polut, Kab. Takalar.

Hasil Introgasi AR (26) telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya AM (20) yang sebelumnya sudah diamankan di Polsek Polut kasus pencurian pompa air.

Adapun hasil introgasi kedua Pelaku pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kab. Takalar yakni:
1. Curas TKP Bontolebang, Kel. Moncongkomba, Kec. Polsel, Merampas 1 (satu) buah HP VIVO Y91C;

2. Curas TKP Patani Kec. Mapsu, Merampas 1 (satu) buah HP VIVO;

3. Curas TKP Pariangang, Kel. Ballo, Kec. Pattallassang. Merampas 1 (satu) buah HP Samsung;

4. Curas TKP Dekat SMP N 1 Takalar. Merampas 1 (satu) buah HP OPPO;

5. Curas TKP Bontokassi Kec. Polut. Mengambil 1 (satu) buah HP merk OPPO.

Dari penangkapan tersangka AR(26) berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk VIVO Y91C, satu buah handphone merk OPPO A3S dan satu buah handphone merk OPPO A3S. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Takalar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ilham