Di Tuding Lamban Tangani Kasus Korupsi, Kantor Kejari Jeneponto Diduduki Puluhan Pemuda dan Mahasiswa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jeneponto –  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Jeneponto didatangi puluhan  massa yang Mengatas namakan diri Pemuda dan Mahasiswa,  lalu mereka menduduki Kantor tersebut yang berlangsung  mulai pagi hingga sore hari. Senin, (28/10/2019).

Aksi pendudukan kantor Kejari Jeneponto tersebut, dipicu karena pihak  Kejari Jeneponto dianggap lambam  dalam menangani beberapa kasus Korupsi.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Massa yang menduduki kantor Kejari tersebut, menuding penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Jeneponto tidak berdaya menghadapi para koruptor dan pembegal uang rakyat.

Pimpinan massa Muh Alim, mengatakan ” Kami datang dan menduduki kantor Kejari ini dalam rangka meminta kepastian hukum dari pihak Kejaksaan terkait penanganan tersangka beberapa kasus Korupsi di Jeneponto, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,  namun pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan sampai detik Ini”. Ungkapnya.

Lanjut diungkapkan Muh.Alim, “Beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan diantaranya :
-Kasus dugaan korupsi pada rumah sakit Lanto Dg Pasewang.
– Kasus dugaan korupsi proyek jembatan Bosalea,
-Kasus dugaan korupsi pada proyek Pasar Paitana Lassang- lassang,
– Kasus dugaan korupsi proyek Pengecora Peningkatan Jalan di Desa Maero dan Desa Tonjonga.”. Ungkapnya lagi.

Salah satu kasus dugaan kkrupsi sudaj ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namum pihak Kejari Jeneponto belum melakukan penahanan, karena menunggu hasil audit BPKRI.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jeneponto Muhammad Nasran  ke pada Media mengatakan “Berbicara dikatakan Kejaksaan mandul, itu kan bagian dari kebebasan berekspresi, dan kami pihak Kejaksaan sudah melakukan langkah langkah dan upaya hukum, seperti penggeledahan sehingga ada salah satu kasus yang sudah ditetapkan tersangka sejak 4 bulan lalu, kenapa kami belum melakukan penahanan,  karna lagi menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI)”. Jelasnya.

Pos terkait