SULSELBERITA.COM. Makassar,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah melakukan pemblokiran, terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasioal Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajrieansyah.
Hal itu tertuang, dalan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Surat tersebut diteken langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar pada 29 Januari 2020.
Surat yang beredar Kamis 30 Januari tersebut, ditujukan kepada Ketua KNPI terpilih hasil Kongres XV KNPI pada 18-22 Desember 2018, Haris Pertama, dan Sekretaris Jackson AW Kumaat.
Berikut isi suratnya.
Merujuk pada surat Saudara Nomor: 0210/DPP KNPIXIv2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemblokiran Surat Keputusan MENKUMHAM RI Nomor AHU-O000037.AH.01.08 TAHUN 2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan menindaklanjuti hasil audiensi bersama Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 Januari 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk mendorong proses islah/rekonsiliasi antara badan hukum perkumpulan yang menggunakan singkatan "KNPI dan/atau Komite Nasional Pemuda Indonesia" sebagai bagian dari namanya, maka pada tanggal 21 Februari 2019 kami telah melakukan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap badan hukum perkumpulan tersebut (KNPI).
2. Perlu kami jelaskan, bahwa yang dimaksud akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU adalah akses secara elektronik untuk melakukan pendaftaran/perubahan badan hukum, dalam hal ini terhadap badan hukum perkumpulan yang menggunakan singkatan "KNPI dan/atau Komite Nasional Pemuda Indonesia" sebagai bagian dari namanya.
3. Selanjutnya, terkait dengan laporan yang Saudara sampaikan pada audiensi tanggal 22 Januari 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengizinkan pencantuman QR code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh dan/atau meminta dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finansial. QR code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tidak dapat disalin dalam surat selain produk resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap SK DPP KNPI Noer Fajrieansya. Ini sekaligus meluruskan informasi, bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1).
Hal itu dilakukan, karena Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme.
“Kita ingin KNPI kita satukan, semua kita pelajari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasonna di kantornya.
Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya.
“Semua, bukti hasil. Jalanya sidang kita serahkan,” ujar Haris. (*)
Editor:Ilham