SJLSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait pemberhentian 38 orang karyawan Perusahaan air minum Club di Desa Lassang kec.Polut Kab.Takalar, mulai mendapat kecaman dan sorotan tajam.
Pasalnya apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dianggap tidak manusiawi dan sewenang wenang, apalagi mereka yang di berhentikan tersebut tidak mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.
Salah satu yang melontarkan kecaman tersebut adalah Ketua Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Takalar, Amir SE, M.Si, Dg Tata sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya mengecam keras kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum Club ditakalar terhadap puluhan pekerjanya tersebut. Karena menurutnya kebijakan PHK itu dibuat sangat merugikan pekerja. Apalagi PHK dilakukan tampa memberikan kompensasi atau pesangon.
"Kami sangat mengecam kebijakan PHK Perusahaan air minum club yang beroperasi di Takalar yang dikeluarkan terhadap puluhan pekerjanya ,tampa memberi biaya kompensasi sedikit pun" kata Amir di Takalar, Senin (21/1/2020).
Sementara pihak perusahaan PT Prima Makmur Bersama sebagai penyedia tenaga kerja di perusahaan air minum club, sebelumnya juga membenarkan atas PHK tersebut, "Benar pak, tapi Bukan pemecatan, ini perampingan karyawan, karena pasar Cub saat ini anjlok, otomatis produksi menurun. Jadi yang 38 orang tersebut kontrak kerjanya sudah habis pertanggal 20 Januari 2020". Ujar Novianto, Selasa, (21/1/2020).
Saat ditanyakan kenapa karyawan yang di berhentikan tersebut tidak diberikan pesangon, Novianto berkilah bahwa mereka itu bukanlah karyawan inti, tetapi hanya karyawan yang bekerja tidak full time, "Mereka yang diberhentikan ini, bukan karyawan inti, mereka tidak kerja ful, ada yang kerja cuma 5 hari ada yang 10 hari kerja"..Tutup Novianto.