SULSELBERITA.COM. Makassar,- Semakin hari kesejahteraan buruh/pekerja semakin menjauh, sebelumnya sistem perbudakan modern melalui UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg melegalkan sistem kerja outsorcing dan buruh kontrak. Melalui UU tersebut kini pemerintah berencana lagi membuat sebuah regulasi baru tentang cipta lapangan kerja melalui RUU OMNIBUS LAW (penggabungan beberapa UU menjadi satu UU), kebijakan ini tentunya akan membawa buruh/pekerja pada kondisi titik terendah dimana kesejahteraan yg selama ini harapkan akan semakin menjauh.
Regulasi cipta lapangan kerja dalam RUU OMNIBUS LAW tersebut ko TDK berbicara tentang kesejahteraan buruh, namun lebih berbicara pada kepentingan investasi. Kami tidak anti ivestasi tapi seharusnya pemerintah juga harus melihat dari sisi kesejahteraan pekerja, apalagi dalam draft RUU OMIBUS LAW Tentang cipta lapangan kerja itu mempermudah masuknya tenaga kerja asing sehingga jika ini dibiarkan maka kesempatan kerja bagi anak-anak bangsa akan di ambil oleh tenaga kerja asing, ditambah lagi bahwa dalam pembuatan RUU OMNIBUS LAW terkait cipta lapangn kerja ini tidak melibatka buruh/pekerja dalam pembahasannya dan hanya melibatkan pengusaha.
Olehnya itu jika pemerintah tetap memaksakan ini maka kami dari Federasi serikat buruh KAMIPARHO (FSB KAMIPARHO) Kota Makassar akan melakukan aksi besar-besaraan dan menyerukan kepada semua buruh/pekerja untuk meningalkan pabrik atau tempat kerja dan melakukan aksi massa, dan kami akan menjadikan simpang lima bandara internasional Sultan Hasanuddin sebagai titik aksi kami .
Dengan adanya RUU OMNIBUS LAW ini maka bukan hanya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing, namun juga berpotensi menghilangkan hak normatif buruh/pekerja misalnya jaminan sosial, upah,pesangon dan hal2 normatif lainya. Apalagi jika dalam regulasi itu betul-betul dimasukkan sistem pengupahan perjam, ini sangat memprihatinkan dimana jika buruh/pekerja di gaji atau di upah perjam. Tentunya menjadi musibah besar bagi bangsa di mana pemerintah jelas tidak mampu memberikan kesejahteraan pada rakyatnya namum justru hanya memberikan penderitaan.
OMIBUS LAW harus dihapuskan.
Editor:Ilham