SULSELBERITA.COM. Makassar- Penindakan truk angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di 'Jembatan Timbang' Sulsel-Bar yang ditegakkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kemenhub sejak akhir 2017 lalu terus bergulir. Dampaknya, para pengusaha angkutan barang dibuat 'gerah'.
Akan terjadi 'aksi' yang mengarah ke Jembatan Timbang Maccopa berdasarkan pemantauan lalu lintas dibeberapa titik, terjadi pengumpulan armada truk secara masif sejak 2 (dua) hari lalu. Pun rencana 'aksi' ini akhirnya dikemukakan oleh Peserta dalam rapat ini.
Jembatan Timbang melakukan tindakan tilang, transfer muatan berlebih sampai penahanan kendaraan sesuai amanah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan petunjuk teknisnya pada Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat. Kata Korsatpel UPPKB Maccopa, Eggy saat diajak berbincang oleh Wartawan sebelum acara dimulai.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar selaku perpanjangan tangan Ditjenhubdat, mengundang stakeholder terkait dan para pelaku usaha angkutan barang. Jumat, (29/11) di Hotel Best Western Makassar.
Dihadiri Kadishub Sulsel, Pahlevi Yusuf, Ketua Organda Kota Makassar, Ketua Organda Provinsi Sulsel, Ketua ALFI/ILFA Sulsel-Bar, Ketua Asosiasi Angkutan Pupuk, Ketua Asosiasi Angkutan Semen, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Asosiasi Angkutan Kendaraan Bermotor dan sejumlah pengusaha ekspedisi di Sulsel-Bar.
Kasubdit Angkutan Barang, Saiful Bahri mewakili Direktur Angkutan Jalan Ditjenhubdat yang 'diterbangkan' khusus dari Jakarta mengatakan pertemuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, dengan harapan para pengusaha ikut peduli karena keselamatan tanggung jawab kita bersama.
"Tingginya kecelakaan akibat rem blong karena beban yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, disini kita diskusi untuk mencari solusi apakah diterapkan dengan pola subsidi angkutan barang atau bagaimana?". Kata Saiful Bahri sekaligus membuka sesi diskusi.
Kepala BTPD XIX, Supriyo Adi Pracoyo mengingatkan perusahaan ataupun bengkel karesori yang membuat dan merubah dimensi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dibeberapa Daerah telah di Pidana.
"Disini kita tetapkan saja berapa toleransinya, ingat karena tiap kendaraan itu beda-beda jadi bukan berdasarkan berat-beratan atau tonase tapi persentase". Ucap Adi Pracoyo.
Ketua APTRINDO Sulsel, Sumirlan menampik jika Truk Over loading penyebab kerusakan jalan. "Bisa saja kualitas jalannya yang tidak beres". Sergapnya sambil mencari pihak Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR yang tidak hadir pada pertemuan ini disambut riuh tawa peserta.
Sementara itu, Ketua ALFI/ILFA Sulsel-Bar, Syaifuddin Ipho mengingatkan untuk angkutan kargo/kontainer aturan mainnya skala internasional yang tidak boleh dilanggar. "Jangankan mau dibongkar lalu ditransfer muatan, merusak segel konteiner pun dilarang". Kata Ipho sapaan akrabnya.
Pertemuan ini sepakat memutuskan, penindakan di Jembatan Timbang Sulsel-Bar cukup dengan tilang dengan toleransi kelebihan muatan 100%. (Andi Dewa).