SULSELBERITA.COM. Takalar - Kasus Korupsi berjamaah yang melibatkan mantan Kepala Bapetlitbang Takalar dan 4 orang lainnya, akhirnya berujung di penjara.
Sebagaimana diketahui, pihak Polres Takalar yang menangani kasus tersebut, sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi berjamaah Anggaran APBD Tahun 2017. Mereka adalah Muhammad Ridwan Noor (mantan Kepala Bapetlitbang Takalar) , Malik (Bendahara), Ansar (Kepala bidang), dan dua orang suami istri dari pihak luar selaku pemilik travel yakni Taufik dan Astuti.
Namun oleh pihak kejaksaan hanya mengeksekusi 4 orang tersangka, setelah kasus ini telah naik ditahap dua dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, salah seorang tersangka lainnya yakni Astuti, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan, dan hanya dikenakan tahanan kota, sebab yang bersangkutan ini memiliki anak usia satu tahun lebih yang sementara masih menyusui.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Jaynuardi Mulia. SH , “Astuti ini memiliki anak usia satu tahun lebih yang sementara masih menyusui, apalagi dia suami istri yang telah ditetapkan oleh Polres Takalar sebagai tersangka,” ujar Jaynuardi Mulia, Jum’at sore (18/10/2019).
Penahanan ke Empat tersangka tersebut, juga dibenarkan oleh kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Takalar Herdiyanto SH melalui sambungan telepon. "Iya benar pak, tadi sekitar jam 5 sore mereka sudah resmi ditahan di Lapas Kelas II Takalar" ujarnya, Jumat malam, (18/10/2019).
Dilain pihak, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda. Noviarif Kurniawan. S.Tr.K., MH, yang juga dikonfirmasinoleh salah satu awak media mengatakan, “Hari ini kita naikkan ditahap dua karena cukup bukti telah melakukan Korupsi berjamaah Anggaran APBD Tahun 2017 dalam satu instansi Pemerintah Takalar. Kelima tersangka tersebut terancam hukuman empat sampai 20 tahun, karena berdasarkan hasil Audit BPK-RI, kelima tersangka telah merugikan uang negara sekitar Rp 2, 8 Miliar,” ungkap Ipda. Noviarif Kurniawan