Lagi Lagi Tiga Orang Pemakai Narkoba Di Takalar Di Ringkus Polisi

3750

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Kabupaten Takalar, kembali di ringkus oleh pihak Satnarkoba Polres Takalar di lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang Kec.Pattallassang, Kab.Takalar. (17-18/11/2017).

Ketiga pelaku yang di ringkus oleh Satnarkoba Polres Takalar adalah Alfons Dg Tata (35) tahun, pekerjaan Buruh bangunan, beralamat di Dusun Allu, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa,  pelaku kedua adalah Hamzah Dg. Sila alias Ocha  (28) Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Dusun Biringtabbing Desa Jipang kec. Bontonompo selatan Kab. Gowa. Sementara pelaku ketiga adalah Nazaruddin Dg. Sibali (38) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Kalukubodo Desa Mangindara Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar.

Selain meringkus dan mengamankan ketiga pelaku, turut diamankan pula barang bukti yang di sita dari ketiga pelaku. Dari tangan Alfons Dg Tata, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 sachet shabu dan 1 unit HP.

Dari tangan pelaku kedua Hamzah Dg Sila, polisi menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) sachet sabu, 1 (Satu) unit HP, 1 (satu) Buah Dompet, uang sebanyak Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu), 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) buah alat isap shabu ( Bong).

Sementara dari tangan pelaku ketiga Nazaruddin Dg Sibali, polisi me gamankan barang bukti (BB) berupa Uang tunai sebanyak Rp. 150.000, dan  1 (satu) unit HP.

Ketiga pelaku di tangkap pada lokasi yang berbeda,  sebelumnya, para pelaku telah dibuntuti oleh pihak polisi, lalu ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan Rumah ketiganya, sehingga polisi bisa menyita Barang Bukti (BB) yang telah disebutkan sebelumnya.

Kronologis kejadian menurut Kapolres Takalar melalui rilis yang di terima oleh awak media ini menjelaskan "Pada hari Jumat tanggal 17 Nofember 2017, sekitar pukul 21.00 wita telah dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Andis Anshori, S.SI , SIK , Dan KBO Narkoba IPDA Hatta,SH dan Kanit 2 opsnal AIPTU Agus bersama anggota lapangan, terhadap terduga pelaku Alfons Dg Tata di Lingkungan Kalabirang Kel. Kalabirang kec. Pattallassang Kab. Takalar, dari tangan terduga di dapatkan barang yang di duga sabu sebanyak 1 ( satu) sachet"  Jelasnya. Minggu (19/11/2017).

Lanjut di jelaskan "Setelah di interogasi, Alfons mengaku kalau barang tersebut di perolehnya dari Ocha, sehingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar jam 05.30 Wita di Dusun Biring Ta'bing Desa Jipang Kel. Bontonompo Selatan Kab. Gowa anggota kami melakukan penangkapan terhadap Ocha Dg Tata. Pada saat di lakukan penangkapan di temukan barang bukti (BB) berupa 7 sachet shabu" jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya lagi "Setelah di interogasi, Ocha menagkui, kalau shabu miliknya tersebut, di peroleh dari lelaki Sibali,  sehingga di lakukan lagi pengembangan pada hari sabtu tanggal 18 november 2017 sekira jam 07.30 wita di lakukan penangkapan pada lelaki Sibali di rumah orang tuanya di Dusun kaluku Bodo Desa Mangindara Kec. Galsel Kab. Takalar berikut barang bukti (BB) Uang sebanyak Rp 150.000, menurut keterangan dari lelaki Sibali, bahwa shabu tersebut dia.peroleh dari seorg laki laki yg berinisal.AG, saat itu juga, anggota.langsung menuju rumah AG, namun pelaku sudah tidak.ada dirumahnya, Selanjutnya pelaku dibawa menuju mako Polres Takalar untuk proses selanjutnya" Kunci Kapolres Takalar.