SULSELBERITA.COM. Gowa-Sering kita melihat pemandangan tidak elok di kantor-kantor polisi. Meski sudah disusun rapi, tetap saja tumpukan barang bukti tersebut merusak pemandangan, apalagi barang bukti kecelakaan yang bentuk kendaraannya pun sudah rusak berat.
Jika dibiarkan terus menerus tanpa tata kelola yang benar, maka kantor polisi berubah menjadi gudang penyimpanan barang bukti kendaraan yang tiap tahunnya akan bertambah banyak. Sebaliknya, lahan pada kantor polisi tidak bertambah. Pada waktunya, barang bukti tanpa tata kelola yang benar ini akan menjadi masalah besar di kantor polisi.
TATA KELOLA BARANG BUKTI
Barang bukti (BB) R2 dan R4 dihasilkan dari kinerja Unit lantas melalui penyidikan tindak pidana laka lantas juga tilang, dan Unit reskrim melalui penyidikan tindak pidana seperti pencurian, penadahan dan lain-lain.
Tidak jarang juga barang bukti berasal dari operasi yang digelar unit patroli dari Sabhara, kendaraan dibawa ke kantor tapi tidak pernah diambil oleh pemiliknya.
Tata kelola barang bukti yang penting untuk dilaksanakan di setiap kantor polisi adalah :
1. BB yang terkait penyidikan, maka penting untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap penyidikan itu sendiri. Penyelesaian perkara (crime clearance) dalam penyidikan itu sendiri ada 3 yaitu P21 (penyidikan dikatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umun), SP3 (penghentian penyidikan) dan pelimpahan ke penyidik di Satuan Wilayah atau instansi lain.
2. Jika penyidikan P21, maka Baranh bukti roda dua dan Roda empat yang disita dapat dialihkan penguasaannya ke pihak kejaksaan.
3. Jika penyidikan di SP3, maka BB R2 dan R4 yang disita dapat dikembalikan ke sumber penyitaan.
4. Jika BB kasus kecelakaan tidak lagi mau diterima oleh pemilik karena takut menimbulkan musibah lainnya dan biaya perbaikan yang terlalu besar, maka penyidik dapat meminta surat penyerahan dari pemilik untuk BB nya dilelang secara bersamaan dan hasil lelang akan diberikan kembali kepada pemilik.
5. Terhadap BB hasil operasi unit patroli, perlu didata dan dicek identitasnya melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga jelas siapa pemiliknya. Mungkin saja beberapa roda dua dan roda empat tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka dapat dipidana dengan kasus penadahan sesuai Pasal 480 KUHP yang perlu segera diselesaikan dengan P21 dari JPU dan pelimpahan BB.
6. Barang bukti yang tidak bertuan dapat dituangkan dalam berkas tersendiri yang kemudian dimintakan penetapannya dari Pengadilan, dan pasca penetapan maka kendaraan tersebut dapat dilelang dan hasil lelang dapat menjadi pendapatan bagi negara.
"Tata kelola terhadap barang bukti yang demikian diharapkan mampu meminimalisir penggunaan ruang dan lahan di kantor polisi untuk menyimpan barang bukti,"terang Kapolres Gowa Shinto Silitonga pasca meninjau tempat penyimpanan barang bukti pagi tadi Senin, (02/09/2019).