Laporan Surat Suara Rusak Pada TPS 42 Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Gowa

435

SULSELBERITA.COM. Gowa - Pada hari Rabu, 17 April 2019 pukul 10.35 Wita bertempat di TPS 42 Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa telah diperoleh informasi adanya surat suara yang telah tercoblos. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan diperoleh informasi sbb :

1. Berdasarkan keterangan Ketua KPPS TPS 42 an. Cahyadi Marikar bahwa pada saat dilakukan pengecekan surat suara sebelum diberikan kepada pemilih, didapati ada surat suara Capres/Cawapres yang rusak (terdapat lubang kecil) sehingga dilakukan pengecekan secara menyeluruh surat suara Capres/Cawapres yang ada. Adapun setelah dicek didapati bahwa terdapat 9 surat suara Capres/Cawapres yang rusak dengan rincian 8 surat suara terdapat lubang/rusak di kolom 01 dan 1 surat suara terdapat lubang/rusak di kolom 02.

2. Setelah dilakukan koordinasi dengan para saksi dan PTPS, seluruh pihak sepakat bahwa surat suara yang rusak dilaporkan sebagai surat suara rusak / tidak sah dan proses pemungutan suara dilanjutkan.

3. Hadir Komisioner KPU Gowa Tasrif, SH., Kasubdit III Ditintelkam Polda Sulsel AKBP Parenrengi, Kabagops Polres Gowa, Kapolsek Pallangga, Kasatreskrim Polres Gowa, Kasatintelkam Polres Gowa, Ketua Panwascam Pallangga Ruslan dan anggota Panwascam Pallangga Muhammadong. Adapun kesimpulan diskusi bahwa *9 surat suara tersebut adalah surat suara rusak (bukan tercoblos) karena diduga kerusakan diakibatkan proses pencetakan bukan akibat tusukan paku atau alat coblos lainnya.*

Situasi aman dan kondusif proses pemungutan suara tetap berjalan.