8 Tahun Bebas Berkeliaran, Akhirnya Kejari Takalar Eksekusi 2 Terpidana Kasus Break Water Lamangkia

1356

SULSELBERITA.COM. Takalar - Publik Takalar tentunya Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah Tahun 2009 yang lalu, dimana dalam kasus proyek pembangunan pengaman pantai breakwater Lamangkia Kecamatan Mangarabombang pihak pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana pada 7 orang terdakwa, namun tidak di lakukan penahanan atas ke 7 orang tersebut, karena melakukan langkah upaya hukum berupa kasasi.

Setelah sekian lama publik Takalar menunggu kejelasan dari kasus tersebut, sebuah langkah mengejutkan di ambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar, dengan menggiring dua orang tersangka ke Lapas kelas IIB Takalar, kamis sore (24/08).

Advertisement

Kedua orang tersebut di duga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarabombang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) pada tahun 2009.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Kejari Takalar, melalui Kasipidsus Zen Hadianto, SH.MH, mengatakan kedua tersangka adalah panitia lelang yakni Abd. Zaman dan Kamaluddin, berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Makassar No: 59/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS memperkuat putusan tingkat Pengadilan Negeri No: 62/Pidsus/2012/PN.Mks. Dengan pidana kurungan selama 1 tahun, dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.481.313.529,34

Kasipidsus menambahkan pula, terdakwa ada 7 orang yakni, inisial MM, MS, SL, SG, MN kelima ini sementara dalam proses kasasi
Sedangkan Abd. Zaman dan Kamaluddin di eksekusi sore tadi karena putusannya sudah incrach atau tidak ada upaya hukum lagi, jelas Zen (24/08).