SULSELBERITA.COM. Gowa-Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai staff di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa kini diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa. Mereka adalah Lel.DN (28) dan Lel.MT (24).
Kedua pria yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Pallangga ini diamankan petugas karena padanya ditemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap, 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan bersama Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Jumat (26/07).
"Pasca memperoleh informasi dari warga, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada bersama di dalam kendaraan yang tengah parkir," ujar Akp M Tambunan.
Diakui pelaku, Shabu itu diperolehnya dari seorang pengedar melalui via telepon, seharga Rp. 150.000/sachet.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 (1) dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.