SULSELBERITA.COM. KEPRI - Seperti yang telah diberitakan oleh media ini dan beberapa media lainnya, terkait gugatan praperadilan yang di lakukan oleh salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 55 Miliar, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai tergugat, menghadirkan dua orang ahli hukum pidana.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka Muhammad Nasihan, dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Askes dan JHT PNS dan honorer Pemko Batam senilai Rp55 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kembali bergulir. Rabu (25/10/2017).
Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass yang di konfirmasi, kepada awak media ini menyampaikan "Kami hadirkan Dua orang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangannya, tentang apa yang dipraperadilankan oleh PH Moch Nashihan sebagai Pengacara BAJ tersebut, tidak berdasar dan mekanisme prnyelidikan LID dan pnyidikan (DIK) yg dilkukan tim dari Aspidsus Kejati Kepri sudah sesuai dengan SOP dan praturan perundang undangan yang berlaku, sehingga 6 point dalil gugatan mereka telah terbantahkan" jelas Fery Tass (Kamis, 26/10/2017).
Kedua Ahli hukum yang di hadirkan oleh pihak Kejati Kepri tersebut adalah, Prof Dr Muzakki, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan DR Erdianto Effendi SH MHum, ahli Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI). Selain itu, Kejati Kepri juga menghadirkan dua saksi dari tim penyidiknya, yakni Alinaek Hasibuan SH dan M Reza SH MH.
Kapasitas Kedua orang penyidik Kejati Kepri tersebut, adalah untuk memberikan keterangan seputar proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap M Nasihan, selaku Penasehat Hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) termasuk Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Santonius Tambunan SH MH, dihadiri tim PH M Nasihan Pilipus Tarigan SH. Sedangkan dari Kejati Kepri selaku pihak tergugat dihadiri tim jaksa, Andre Antonius, SH MH, Sylvia Desti Rosalina SH MH dan Hartam SH MH.
Untuk memberikan dukungan penuh pada timnya, beberapa petinggi Kejati Kepri nampak hadir dalam ruang persidangan antara lain, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra SH MH, Aspidsus, Ferry Tass SH MHum Msi, Aspidum, Zulbahri SH MH serta sejumlah jaksa penyidik lainnya.
Prof Dr Muzakki dalam ruang sidang menerangkan tentang proses tindak pidana yang diawali melalui mekanisme hukum, dimana kesalahan merupakan bagian dari unsur tindak pidana, disamping unsur lain, berupa perbuatan dilarang dan melawan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan bagi pihak yang disangkakan oleh penyidik.
"Sebuah Kesalahan, itu merupakan bagian dari pada pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilarang dan melawan hukum, ditambah faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dilakukan oleh seseorang melalui perbuatannya," jelasnya.
Lanjut di jelaskan "untuk menentukan suatu perbuatan pidana itu, harus dilakukan melalui sebuah proses penyelidikan, supaya penyidik dapat mengetahui apakah unsur yang dilakukan itu masuk dalam ranah pidana tertentu, dengan melalui dua alat bukti pokok yang memiliki kekuatan hukum primer, termasuk sekunder dan tersier".
lebih jauh di jelaskan "Yang dibuktikan dalam unsur tindak pidana itu adalah unsur pokok dari setiap delik hukum terhadap pasal yang disangkakan. Contohnya kasus pembunuhan, harus ada orang yang mati dulu," jelasnya.
"Sedangkan untuk proses sprindik, dapat pula dilakukan melalui sprindik umum dan khusus untuk mendapatkan unsur melawan hukum, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dari siapa yang bertanggungjawab di dalamnya," ujar Ahli hukum pidana ini.
Saat ditanyakan oleh pihak termohon tentang unsur perdata, dimana adanya kepercayaan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal penitipan sejumlah dana dalam suatu rekening, namun tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa, pihak penerima kuasa memindahkan ke rekening lain untuk dipergunakan sendiri atau diluar yang diperjanjikan sebelumnya. "Lantas bagaimana pertanggungjawabannya?," ucap Sylvia Desti Rosalina.
"Penerima kuasa tidak boleh menyalahgunakan atau melampaui dari kewenangan tugas yang diberikan kepadanya. Jika hal itu terjadi, maka disitu dapat timbul mekanisme melawan hukum tentang tindak pidana yang dilakukan".Jawab Musakki
"Bila terjadi pemindahan dana yang sengaja dilakukan oleh penerima kuasa kepada orang lain, dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemberi kuasa, maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum perbuatan pidana, melalui dua alat bukti yang cukup, termasuk adanya hubungan dengan pihak lain," terang Muzakki.
Sementara menyangkut masalah locus delicti dalam sebuah proses penyelidikan suatu tindak pidana, Muzakki menyebutkan, hal tersebut dapat saja dilakukan oleh penyidik setelah melihat dari proses mana yang lebih mudah dilakukan, termasuk dari sumber mana proses kejadian itu terjadi.
Hal senada juga di sampaikan oleh ahli hukum pidana DR Erdianto Effendi SH MHum, bahwa dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana, jika sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup atau lebih, maka penyidik dapat menentukan siapa pihak yang disangkakan, termasuk pihak lain yang terlibat di dalamnya. Terang Ahli Hukum Pidana dari UNRI ini.