SULSELBERITA.COM. Takalar - Kabupaten Takalar mendapat jatah redistribusi tanah sebanyak 1500 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Redistribusi tanah ini dikhususkan untuk kecamatan Polongbangkeng Utara.
Redistribusi terhadap 1500 bidang tanah ini dibahas dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah Kab. Takalar tahun 2019, Kamis (27/6/2019) pagi.
Sidang PPL yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar di Ruang Galery Kantor Bupati Takalar ini juga dihadiri Bupati Takalar H. Syamsari,S.Pt.MM, bersama Sekretaris Daerah Takalar Drs. H. Arsyad,MM dan Kepala BPN Takalar serta kepala Desa Terkait.
Kepala BPN Takalar Agustan, SH menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini adalah program Nawacita Presiden RI yang dalam prosesnya harus melalui protap yang diatur oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
"Takalar dapat kegiatan redistribusi tanah tahun ini sebanyak 1500 bidang. Tahap satu ini sebagai tahap pertama yang harus disidangkan baru diusulkan ke Kanwil untuk mendapatkan SK dari provinsi. 1500 bidang ini berlokasi pada tiga desa Kecamatan Polongbangkeng Utara yang terbagi empat desa yakni di Desa Towata, Desa Lassang, dan Desa Kampung Beru," jelasnya.
Kepala BPN melanjutkan bahwa, total usul pertama ke kantor wilayah sebanyak 950 bidang dengan rincian 100 bidang di desa Lassang dan 850 bidang di desa Towata dengan harapan bisa lebih cepat penerbitan sertifikatnya". Jelasnya lagi.
Sementara itu, H. Syamsari dalam sambutannya mengemukakan secara singkat bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Takalar sangat mendukung dengan adanya kegiatan tersebut dan mengapresiasi atas program dari Presiden RI dalam kegiatan Nawacita.
"Saya berharap kepada Camat dan para kepala Desa agar dapat mengoptimalkan dan fokus dalam tindak lanjut pelaksanaan ini sehingga apa yang kita harapkan sesuai dengan keinginan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait dengan program Landreform ini betul-betul tepat sasaran dan tepat waktu". Harap H. Syamsari.
Sekda Takalar H. Arsyad pada kesempatan yang sama juga mengemukakan harapan agar tahap pertama ini bisa berlanjut lagi ke tahap selanjutnya di desa desa yang lain dan dan juga berharap dengan diadakannya persertifikatan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah semakin bagus karena selama ini seluruh perbankan mempersyaratkan untuk mendapatkan KUR itu harus ada sertifikat.