SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait dua perusahaan yakni PT. Diego Putra Konstruksi dan PT.Jenifer Utama Mandiri, yang saat ini tengah mengerjakan proyek besar di Takalar, mendapat kecaman dan sorotan tajam dari masyarakat dan para lenggiat LSM di Takalar, di sikapi serius oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abd Wahab.
Menurut Abd Wahab yang ditemui hari ini, menjelaskan bahwa jika ditemukan ada pelanggaran bukum yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, kontrak pekerjaannya bisa dibatalkan.
"Apabila dalam proses pelelangan terbukti ada pelanggaran hukum yang ditemukan, maka secara otomatis bisa dibatalkan kontrak dari kedua perusahaan pemenang tender tersebut, meskipun saat ini pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut sudah berjalan". Ujar Wahab. Rabu, (13/6/2019).
Sebagaimana diketahui, PT. Diego Putra Konstruksi dengan memenangkan paket tender di Takalar dengan no kontrak 28/Ktr DAK/DPU.PRPKP-BM/IV/2019 dengan nilai Rp.10.933.364.000 dengan paket pekerjaan ruas Galesong - Limbung, ruas Bontomanai - Taipa dan ruas Bontomanai - Balang. Sementara PT.Jenifer Utama Mandiri memenangkan paket tender dengan Nilai Kontrak RP. 18.767.946.158 dengan ruas pekerjaan sebanyak empat titik, yakni Poros Cakura, poros Malewang dan poros Galesong sebanyak dua ruas.
Kedua perusahaan konstruksi tersebut, dinilai tidak becus dalam pekerjaannya, sperti PT.Jenifer Utama Mandiri pada tahun 2018 kemarin yang mengerjakan beberapa ruas jalan di Takalar bahkan sampai di demo berkali kali, akibat hasil.pekerjaannya yang di duga tidak berkualitas.
Sementara PT.Diego Putra Konstruksi, di kecam karena pekerjaannya tahun ini di duga tidak sesuai Spesifikasi, bahkan di duga melakukan pengurangan volume pekerjaan, yang mana ada ditemukan salah satu poros di Galesong ketebalan pengecorannya hanya 15 Centinsaja yang seharusnya 20 centi.