SULSELBERITA.COM. Sidrap - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait penangkapan seorang bos Narkoba bersama satu orang kaki tangannya di Kabupaten Sidrap Propinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak BNN bersama polisi, dimana dalam penangkapan tersebut, turut pula disita aset aset milik tersangka yang diduga bersumber hasil pencucian uang perdagangan narkoba yang dilakukan tersangka.
Kedua tersangka di ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap "Tersangka AS alias Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S. Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari dalam keterangan terulisnya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Berikut daftar aset milik tersangka yang berhasil disita oleh Pihak BNN bersama Polisi.
1. Pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap, dimiliki sejak 2018, taksiran harga Rp 5 milair, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.
2. Rumah di Kabipaten Sidrap, dimiliki 2016, taksiran harga Rp 1 miliar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.
3. Tanah kosong sebanyak 2 kavling, di Kabupaten Sidrap, dimiliki 2018, taksiran harga Rp 300 juta, masih atas nama pemilik lama.
4. Tanah sawah, dimiliki 2016 taksiran harga Rp 500 juta, diatasnamakan Abd Wahyu.
5. Membangun usaha sarang walet pada 2017, lokasi di Kabupaten Sidrap, namun tanah milik mertuanya, sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp 260 juta.
6. Rumah di Kabupaten Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp 1, 2 miliar.
7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp 1,2 miliar, taksiran harga saat ini Rp 500 juta.
8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp 1 miliar, taksiran harga saat ini adalah Rp 700 juta.
9. 3 unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp 300 juta.
10. 1 unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp 250 juta taksiran harga saat ini Rp 300 juta.
11. 1 unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.
12. 1 unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari sdr ABD WAHYU alias KAYYUM, taksiran harga Rp 350 juta.
Dari daftar aset yang disita tersebut, yang diduga dari hasil pencucian uang narkotika, senilai Rp 10 miliar.