Di Duga Gegara Ambil Gambar Pegawai Lagi Main Domi saat Jam Kerja, Oknum Lurah ini Ancam Patahkan Gigi Wartawan

761

SULSELBERITA.COM. Gowa - Salah seorang awak media Online di Gowa mendapat Perlakuan kasar berupa pengancaman giginya akan dipatahkan oleh salah seorang oknum Lurah di kantor Camat Pallangga kabupaten Gowa Ju’mat (01/02/2019).

Seperti yang dilansir dari media Wartasulsel.net, Kronologis Kejadian menurut keterangan korban, berawal ketika yang bersangkutan mendatangi kantor Camat Pallangga, untuk meminta tanda tangan surat keterangan kematian kepada camat pallangga, namun saat itu Camat Pallangga sedang tidak berada di ruangannya.

Advertisement

Kemudian sang  wartawan tersebut lalu diarahkan keruangan Sekcam, namun Sekcam juga tidak berada ditempat. Tak lama kemudian wartawan tersebut melihat beberapa oknum pegawai lagi asyik main domino di salah satu ruangan.

Wartawan inipun iseng iseng langsung mengambil gambar pegawai yang lagi asik main domi di saat jam kerja tersebut, dengan tujuan untuk lelucon saja. Akan tetapi, salah seorang oknum lurah tidak terima dan marah, lalu adu mulutpun terjadi. Usai adu mulut sang wartawan berjalan bersama Camat menuju ruangannya. Namun oknum lurah ini lansung bertanya dan mengambil ID card wartawan tersebut dan langsung memoto ID card dan menyebarkannya tanpa meminta ijin kepada wartawan yang punya ID card.

“Selanjutnya Camat Pallangga Taufik M AKEB, S.STP langsung meminta foto itu dihapus dan jurnalis pun menghapusnya lalu mengambil telephon dari tangan jurnalis untuk mencari fotonya.

Taufik Mengatakan “harusnya kalau mau ambil gambar minta ijin dulu Pak.”ungkap Taufik Camat Pallangga.

Jurnalis sudah minta maaf kepada Taufik Camat Pallangga jika memang salah. Sebenarnya jurnalis itu ambil gambar tidak ada maksud dan tujuan apa-apa hanya sekedar lelucon.

Ketika itu pula jurnalis meminta ijin kepada oknum Lurah untuk ambil gambar akan tetapi langsung membentak-bentak jurnalis dan mengatakan “Ku titoroki Giginna Anne (Kupatahkan Giginya ini) dengan nada yang sangat kasar.

Wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah di atur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ( Pasal 18 Ayat 1) Menghambat – Menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan serta informasi.

Kita semua sangat menyayangkan atas sikap oknum lurah yang dinilai bersikap arogansi terhadap seorang jurnalis yang seharusnya tidak bersikap demikian sebagai mitra.