Aspidsus Kejati Riau: Tersangka Kasus Korupsi UT Segera Jalani Persidangan

700

SULSELBERITA.COM. Kepri - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kini telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Batam Kelompok Kerja (Pokja) Natuna pada APBD 2011 senilai Rp.1,1 miliar.

Berkas tersebut dilimpahkan JPU dari Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan SH ke Panieta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang L Siregar untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (3/10/2017).

Advertisement

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejati Kepri telah menetapkan satu orang tersangka yakni Muhammad Yunus, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (PPM-UT) Pokja Natuna.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass kepada awak media ini mengatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, termasuk semua keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

"Pada prinsipnya kita siap untuk melaksanakan sidang perkara sesuai jadwal yang diberikan pihak Pengadilan Tipikor nantinya," ucap Ferry Tass.

Perlu diketahui, perkara korupsi dana hibah Rp1,1 miliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokjar UPPJ-UT Natuna tersebut berawal pada 21 Februari 2011, tersangka bersama sejumlah organisasi masyarakat maupun perseorangan mengajukan proposal permohonan dana hibah sebesar. Rp.1.410.400 miliar kepada Pemkab Natuna. Namun yang disetujui hanya sebesar Rp1.400.000 miliar, sebagaimana dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah pertanggal 24 Februari 2011.

Namun di duga kuat dalam pelaksanaannya, bantuan dana hibah tersebut diselewengkan dan tidak  dipergunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga hal tersebut menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.1 miliar. yang bertanggungjawab adalah Penerima Hibah dalam hal ini adalah Ketua PPM-UT Pokja Ranai-Natuna M Yunus.

Dalam kasus tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.