SULSELBERITA.COM. Takalar - Dua hari Pasca pelaksanaan pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang berlangsung pada hari Rabu, 17/4/2019 yang lalu, secara keseluruhan berjalan aman dan lancar di Takalar.
Namun dikarenakan penghitungan hasil rekapan suara berlangsung hingga subuh hari, membuat banyak saksi partai dan saksi Caleg yang akhirnya meninggalkan TPS sebelum penghitungan selesai, akibatnya banyak caleg yang tak mendapatkan copian Fom C1.
Berdasarkan Undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 390, pasal 391 dan Pasal 508 tentang kewajiban PPS mengumumkan dan menempel salinan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya di tempat umum, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda 12 juta bagi yang tidak melakukannya.
Namun faktanya, sampai saat ini, masih banyak pihak PPS yang belum menempel hasil copian atau salinan Fom C1 tersebut di tempat umum seperti di kantor Desa.
Ketua KPUD Takalar, Muh.Darwis yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa salinan hasil penghitungan suara tersebut wajib di tempel di kantor Desa atau tempat umum.
"Semua hasil penghitungan suara wajib di tempel di kantor Desa oleh PPS, tidak boleh tidak, kami pihak KPU Takalar sudah berkali kali mengingatkan dan menyampaikan hal tersebut". Jelas Muh Darwis yang ditemui awak media ini di ruang kerjanya. Jumat, (19/4/2019).
Salah seorang saksi dari Partai Perindo mengaku sudah berkeliling dibeberapa kantor Desa dan Kelurahan hari ini, untuk mendapatkan salinan Fom C1 tersebut mengaku belum menemukan ada kantor Desa/kelurahan yang menempel.
"Saya sudah berkeliling ini pak, sekarang saya ada di kantor kelurahan Bontokadatto, tapi belum ada yang ditempel" Ujar sumber melalui sambungan telepon, Jumat Sore (19/4/2019).