Sorot Empat Perkara Krusial, Koalisi Masyarakat Minta Penegakan Hukum yang Terang

Sorot Empat Perkara Krusial, Koalisi Masyarakat Minta Penegakan Hukum yang Terang

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.JENEPONTO  – Koalisi Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto bersama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) serta elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Markas Komando Polres Jeneponto, Selasa (18/8/2026).

Aksi ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai wujud kontrol sosial yang konstitusional dan damai.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Aksi ini meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas sejumlah laporan yang dinilai belum jelas perkembangannya. Empat hal utama yang disorot adalah perkara pengeroyokan Ibu Panisa, dugaan penyerobotan lahan laporan H. Agus Salim yang telah berjalan dua tahun, dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto 2023–2024, dugaan penyimpangan proyek SPAM senilai sekitar Rp8 miliar, serta dugaan penyimpangan dana BOK Dinas Kesehatan.

Ketua L-PK2, Ardi Kulle, menegaskan aksi ini bukan untuk memaksakan penetapan tersangka atau menghakimi pihak tertentu. “Kami hanya minta kepastian hukum. Jika masih berproses jelaskan kendalanya, jika ada hambatan sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara didasarkan pada bukti sah dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Merespons aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, hadir mewakili Kapolres. Ia menjelaskan proses perkara bisa berlangsung lama, hingga sekitar dua tahun, jika terkendala pemenuhan barang bukti sesuai petunjuk Jaksa (P-19). “Namun, saya akan sampaikan hal ini kepada para penyidik,” tambahnya.

Koalisi menghargai penjelasan tersebut, namun menegaskan jawaban itu tidak boleh berhenti sebatas di lokasi aksi. “Jika benar ada kendala barang bukti, harus ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. P-19 bukan alasan agar perkara tidak memiliki kepastian tanpa batas waktu,” tegas Ardi.

Koalisi menekankan akan terus melakukan pengawasan secara kritis namun konstruktif tanpa mencampuri proses peradilan. “Kemerdekaan berarti masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan,” pungkas Ardi Kulle.

Pos terkait