4 Bulan Ditahan, Warga Tanakeke Akhirnya Divonis Bebas Pengadilan Takalar, Minta Nama Baiknya Dipulihkan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Sebuah putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Takalar menyita perhatian setelah mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan. Bantang (26 tahun), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, resmi dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pulau Satangnga.

Pemuda yang selama 4 bulan 5 hari berada di balik jeruji tahanan—tepatnya sejak 8 April 2026 hingga dibebaskan 13 Agustus 2026—akhirnya menghirup udara kebebasan kembali. Putusan itu diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam amar putusannya yang tegas, Hakim menyatakan:

1. Terdakwa Bantang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
5. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
6. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Menceritakan pengalaman beratnya selama dalam proses hukum, Bantang mengungkapkan fakta yang mencengangkan kepada awak media. Ia menyebutkan saat masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Takalar, seorang penyidik PPA Polres Takalar mendatanginya sambil membawa celana pendek—yang kemudian dijadikan barang bukti—dan memintanya menandatangani surat.

“Saya tidak mau menandatanganinya karena saya tidak bisa membaca,” tegas Bantang.

Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali diminta memegang sebilah parang yang dijadikan barang bukti saat diperiksa di Polres Takalar, namun ia menolak melakukannya.

Bantang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang telah setia mendampinginya selama proses persidangan. Khususnya kepada Ketua LBH Lipang, Andi Radianto, S.H., beserta Nurhikmah, S.H., dan Agus Mallarangan, S.H.

“Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk sungguh-sungguh memulihkan nama baik saya sepenuhnya di tengah masyarakat,” pungkas Bantang.

Pos terkait