Anak di Bawah Umur Hamil Tujuh Bulan, Laporan Dugaan Persetubuhan Dipertanyakan Adi Warman Lubis

 

SULSELBERITA.COM, MEDAN — Penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Polrestabes Medan, dipertanyakan pihak keluarga dan pendamping korban. Persoalan tersebut mencuat setelah korban yang saat pertama kali membuat laporan disebut tengah hamil sekitar lima bulan, kini telah memasuki usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri (Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia), Adi Warman Lubis, mengatakan dirinya menerima permintaan pendampingan dari keluarga korban setelah pihak keluarga mempertanyakan perkembangan laporan.

Menurut Adi, ayah dan abang kandung korban turut mendampingi ketika laporan pertama dibuat. Namun, keluarga kemudian mendapat penjelasan dari penyidik mengenai persoalan pencantuman korban sebagai pelapor karena statusnya masih di bawah umur.

“Setelah hal tersebut mereka ketahui, orang tua korban menghubungi saya. Saya kemudian datang ke Polrestabes Medan dan menjumpai penyidik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Adi Warman Lubis, Minggu (9/8/2026).

Ia mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan penyidik, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat laporan baru.

“Namun sangat disayangkan, waktu sudah lebih dari dua bulan, laporan tersebut terkesan jalan di tempat. Kini korban sudah hamil kurang lebih tujuh bulan, tetapi pelaku yang dilaporkan sampai hari ini belum dipanggil ataupun dimintai keterangan,” katanya.

Adi menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak keluarga telah memiliki sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

“Menurut informasi yang kami terima, visum sudah ada, saksi ada, dan bukti juga ada. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana proses laporan tersebut berjalan,” ujarnya.

Ia meminta Polrestabes Medan memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menyangkut anak tersebut.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Kami meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur yang berlaku, terlebih ini menyangkut seorang anak yang membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Adi juga meminta pimpinan Polrestabes Medan mengevaluasi proses penanganan perkara apabila ditemukan adanya keterlambatan atau pelanggaran prosedur.

“Kami meminta Kapolrestabes Medan mengevaluasi jajaran yang menangani perkara ini. Kalau memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Adi, kritik tersebut tidak ditujukan kepada institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Kami tidak pernah benci institusi kepolisian. Justru kami sangat mencintai dan merindukan kehadiran polisi yang jujur, baik, adil dan merakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai keluarga mendapatkan keadilan. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring Brahmana, S.E.)

Pos terkait