Pemerintah Desa Cakura Bantah Keras Ada Pungutan Liar, Rp50 Ribu Murni Swadaya Pembangunan Masjid

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Menanggapi informasi yang beredar luas baik melalui pemberitaan  di sejumlah media online dan perbincangan di group group Whatshapp terkait dugaan pungutan sebesar Rp50.000 kepada penerima bantuan sembako di Desa Cakura, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Pemerintah Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Kepada awak media ini, Kepala Desa Cakura, Saharuddin Daeng Jarre, menyampaikan penjelasan rinci demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan desa. Dalam pernyataannya, ia membantah tegas adanya narasi pungutan liar atau pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

“Pemerintah Desa Cakura menegaskan tidak ada kebijakan pungutan liar maupun pemotongan hak penerima bantuan dalam program sembako dan minyak. Penyaluran dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat hingga daerah,” tegas Saharuddin. Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, angka Rp50.000 yang menjadi sorotan publik bukanlah pungutan paksa atau biaya administrasi, melainkan bentuk swadaya atau sumbangan sukarela warga untuk pembangunan masjid. Kegiatan penggalangan dana ini, menurutnya, sudah lama dikoordinasikan, diumumkan secara terbuka untuk kepentingan bersama, serta telah disepakati melalui musyawarah bersama para Kepala Dusun.

Saharuddin juga menyoroti konteks potongan percakapan yang beredar, yang dinilainya tidak utuh sehingga menimbulkan penafsiran keliru di masyarakat.

Terkait prinsip penyebaran informasi, Pemerintah Desa Cakura mengaku senantiasa mengedepankan transparansi. Pihaknya mengimbau seluruh warga maupun rekan media untuk selalu melakukan konfirmasi langsung atau pengecekan ulang kepada perangkat desa apabila menemukan informasi yang simpang siur, guna mencegah terjadinya fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kami meminta rekan-rekan media untuk menerapkan prinsip keberimbangan berita atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sebelum mempublikasikan informasi yang bersifat tuduhan,” ujar Saharuddin.

Di akhir pernyataannya, Saharuddin Daeng Jarre melaporkan bahwa situasi di Desa Cakura saat ini tetap kondusif dan penyaluran bantuan berjalan lancar sesuai jadwal. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan opini publik yang berkembang selama ini serta mengembalikan pemahaman yang benar di masyarakat.

Pos terkait