BPJS KC Makassar Tetapkan Batasan 3 Kali Kunjungan per Bulan untuk Pelayanan Luar Wilayah

SULSELBERITA.COM Takalar– BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2465/IX-01/0823 tentang Pelayanan Luar Wilayah pada tanggal 02 Oktober 2023. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh FKTP Mitra BPJS Kesehatan yang berada di bawah naungan KC Makassar, termasuk wilayah Kabupaten Takalar.

Hal ini pun dibenarkan pihak BPJS Takalar saat dikonfirmasi melalui chat Whatshapp ” Iya pak Edaran ini  juga berlaku di Takalar” Ujar ibu Ayu. S3lasa, (27/1/2026).

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Ditambahkannya lagi, ” Surat itu merujuk pada peraturan presiden no 82 thn 2018 tentang jaminan kesehatan bagian kesatu prosedur pelayanan kesehatan, pasal 55″. Tutupnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat poin penting yang mengatur akses layanan kesehatan bagi peserta yang berobat di luar wilayah FKTP terdaftarnya. Peserta diizinkan mengakses pelayanan di FKTP lain, namun dibatasi maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di FKTP yang sama.

Aturan ini kerap menjadi sumber kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Tanakeke, Hadriani (akrab disapa Bidan Ira) pada Selasa (27/1/2026).

“Jika ada tudingan bahwa kami tidak melayani atau mengenakan biaya padahal peserta memiliki BPJS setelah 3 kali kunjungan, hal itu tidak benar. Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan surat edaran dari BPJS dan tidak berani keluar dari ketentuan yang berlaku. Adapun pelayanan bagi peserta umum, pembayaran yang diterima akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Pos terkait