” Kesalahpahaman Soal Pelayanan BPJS di Takalar – Ini Penjelasan Resminya”

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Surat Edaran BPJS Kesehatan KC Makassar Nomor 2465/IX-01/0823 tentang Pelayanan Luar Wilayah yang dikeluarkan pada 02 Oktober 2023 telah berlaku di Kabupaten Takalar, sesuai konfirmasi pihak BPJS Takalar pada Selasa (27/1/2026).

“Iya pak Edaran ini juga berlaku di Takalar,” ujar ibu Ayu dari BPJS Takalar, menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan, Pasal 55.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Salah satu poin penting dalam edaran adalah batasan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan bagi peserta yang berobat di FKTP luar wilayah terdaftarnya. Hal ini kerap menjadi sumber kebingungan di kalangan masyarakat.

Kepala Puskesmas Tanakeke, Hadriani (Bidan Ira), mengklarifikasi bahwa tudingan penolakan pelayanan atau pungutan biaya kepada peserta BPJS setelah 3 kali kunjungan tidak benar. “Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Pelayanan bagi peserta yang melebihi batasan akan masuk kategori umum dan pembayarannya menjadi PAD,” jelasnya.

Pos terkait