Kejati Sulsel Tangkap Oknum yang Mengaku Jaksa, Diduga Lakukan Upaya Perintangan Proses Hukum

SULSELBERITA.COM. Makassar, 9 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat (09/01/2026), yang mengakibatkan penangkapan seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa, serta seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial R yang bekerja di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel untuk menawarkan jasa pengurusan perkara hukum. Modus tersebut diduga digunakan untuk meraup keuntungan pribadi sekaligus menghambat proses penyidikan kasus korupsi.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Kasus bermula pada Mei 2025, setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi kediaman korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. R meyakinkan IS bahwa AM adalah jaksa Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dengan klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan bertahap melalui transfer bank maupun tunai. Selain itu, AM dan R juga mendorong korban mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer dana ke rekening AM dan melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya merintangi penyidikan. AM bahkan disebut pernah menghubungi sejumlah pejabat melalui WhatsApp terkait perkara yang tengah disidik Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Tak hanya dalam urusan perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI formasi jaksa. Sejak Juni hingga Oktober 2025, ia meminta uang bertahap dengan total mencapai Rp170 juta, ditambah dana masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dan biaya perjalanan ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan terhadap proses penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (obstruction of justice).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, menegaskan bahwa kedua terduga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS dan PPPK dengan imbalan uang.

“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara maupun proses penerimaan pegawai. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa,” ujar Didik.

Pos terkait