Polres Takalar Tangani 60 Kasus Narkoba Tahun 2025, 24 Dikirim Kejaksaan

SULSELBERITA.COM. Takalar – Minggu (21/12) – Dalam rilis kinerja, Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andi Aldi mengungkapkan pihaknya menangani 60 laporan polisi (LP) narkotika sepanjang Januari-Desember 2025.

Dari total tersebut, 24 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, dengan 24 pelaku (22 pria, 2 perempuan) diproses pidana berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Sementara 36 LP lainnya ditangani melalui rehabilitasi (Pasal 127) karena terlapor merupakan pengguna yang memenuhi syarat asesmen BNNP Sulsel.

Bacaan Lainnya

Selain itu, 47 korban penyalahgunaan narkotika (45 pria, 2 perempuan) diberikan restorative justice.

Dari sisi barang bukti, teramankan 23,9420 gram sabu, 1,2386 gram tembakau sintetis (yang hendak didistribusikan ke Lapas Takalar), dan 14 butir tramadol (menurun drastis dari 800 butir tahun 2024). Tidak ditemukan ganja, ekstasi, maupun cairan vape.

AKP Andi Aldi menjelaskan tingginya peredaran narkoba di Takalar dipengaruhi letak geografis sebagai wilayah lintasan antara Gowa dan Jeneponto, namun pihaknya terus melakukan upaya penindakan dan mengimbau masyarakat menjauhi narkoba.

Pos terkait