SULSELBERITA.COM. Takalar – Polres Takalar berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Kepala Kantor Pos Takalar, Suanto Tahir, yang terjadi pada Jumat (28/11/2025) malam. Pelaku diketahui merupakan mandor sekaligus asisten kepala kantor pos bernama Suprianto Dg Gassing (43).
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara mendadak setelah melihat uang di dalam brankas kantor pos yang dalam kondisi terbuka.
“Pelaku mengaku tindakannya dilakukan secara tiba-tiba karena melihat uang di dalam brankas saat korban hendak menguncinya,” ujar AKP Hatta dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Kantor Pos Takalar. Saat korban hendak mengunci brankas, pelaku tiba-tiba datang dari belakang sambil membawa tabung APAR dan langsung memukul kepala korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian kembali memukul bagian mata kanan korban dan menikam paha korban sebanyak dua kali.
“Setelah melumpuhkan korban, pelaku memaksa korban menunjukkan kunci brankas. Pelaku kemudian mengambil sejumlah uang dan membawa kabur ponsel milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motor dinas kantor pos,” ungkap Kasat.
Korban yang mengalami luka serius kemudian berlari keluar melalui pintu depan mencari pertolongan, lalu dibawa ke Puskesmas Pattallassang dan kemudian dirujuk ke RSUD H. Padjonga Dg Ngalle.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Takalar bergerak cepat ke lokasi kejadian, mengumpulkan informasi, dan melakukan identifikasi terhadap pelaku. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (29/11/2025) malam di rumah orang tuanya di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah pihak keluarga diajak bekerja sama oleh polisi.
“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, termasuk uang hasil kejahatan yang disembunyikan di kandang ayam samping rumah keluarganya,” jelas AKP Hatta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp433.700.000, HP Samsung A55 milik korban, sebuah tabung APAR, sebuah palu, dan sepasang sepatu milik korban. Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di sekitar jembatan Bili-Bili, Kabupaten Gowa.
Dari hasil interogasi, polisi memastikan bahwa motif utama pelaku adalah kesempatan melihat uang di dalam brankas yang dalam kondisi terbuka, lalu melakukan kekerasan untuk menguasai uang tersebut. Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang sekitar Rp1 juta untuk kebutuhan pribadi, sementara sisanya disembunyikan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenai pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





