SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Sepuluh bulan telah berlalu sejak kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi- Selatan , Minggu 30/11/2025.
Kasus tersebut resmi dilaporkan Agus Salim ke Polsek Batang, Polres Jeneponto, pada 13 Februari 2025 Lalu.
Namun hingga kini, proses hukum tak kunjung menampilkan kepastian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Jeneponto, Butta Turatea? Mengapa laporan warga yang semestinya ditangani secara profesional dan transparan justru terombang-ambing hampir satu tahun?
Pertanyaan publik semakin keras:
“Percuma lapor polisi?”
Pelapor Kecewa: “Sudah 10 Bulan, Keadilan Belum Juga Datang”.
Agus Salim, pelapor, mengungkapkan kekecewaannya kepada media.
“Laporan saya sejak Februari. Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelakunya.”
Namun harapan itu belum terjawab.
Polisi Mengeluh, Jaksa Mengembalikan Berkas 8 Kali
Kanit Reskrim Polsek Batang, Hamka, justru menuding proses lambat terjadi karena berkas berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan.
“Kami sudah delapan kali kirim berkas, tapi jaksa selalu kembalikan. Kalau memang ada petunjuk, harusnya sejak awal jelas. Terakhir minta mobil disita dan saksi ahli. Kenapa tidak dari awal?” ujar Hamka.
Tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan ini dinilai publik semakin memperburuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Jeneponto. Kasus yang dianggap sederhana justru berlarut-larut tanpa alasan kuat.
L-PK2 Sorot Keras: “Ini Bukan Hanya Kasus, Tapi Krisis Integritas Penegakan Hukum di Kabupaten Jeneponto ”
Ketua DPC L-PK2 Jeneponto, Jumatang, angkat bicara keras saat ditemui di Warkop Boyong, Sabtu (30/11). Ia menilai kasus ini memperlihatkan indikasi ketidaktegasan dan ketidakseriusan Penegak Hukum di Kabupaten Jeneponto.
“Penegakan hukum itu bukan arena saling lempar tanggung jawab. Sepuluh bulan masyarakat menunggu keadilan, tapi yang terjadi justru tarik-ulur berkas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi persoalan integritas lembaga penegak hukum Baik Pihak Polres Maupun Pihak Kejaksaan Jeneponto.”
“Jika aparat lamban dan saling menyalahkan, maka hilanglah rasa percaya publik. Keadilan tidak boleh ditunda, karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang.”
Ia juga menekankan bahwa masyarakat melapor bukan untuk dipermainkan oleh prosedur.
“Kami mendesak Kapolres dan Kajari Jeneponto turun langsung. Negara hadir melalui kepastian hukum, bukan melalui alasan yang berulang.”
Pemerhati Hukum: “Ada Tersangka, Ada Bukti, Tapi Tidak Ada Kepastian. Ada Apa Ini?”
Pemerhati hukum Jeneponto, Mustani, SH, turut mengkritik keras lambannya proses penanganan kasus ini.
“Sudah sepuluh bulan, tersangka sudah ada, bukti ada, tapi keadilan belum ditegakkan. Lebih aneh lagi, barang bukti yang digunakan pelaku tidak disita. Ada apa ini?”
Mustani menjelaskan bahwa kasus ini memuat unsur kesengajaan yang jelas, termasuk tindakan Kejahatan yang menutup akses jalan menuju rumah warga selama tiga hari berturut-turut dengan niat ingin Menguasai Tanah milik orang lain.
Ia menegaskan bahwa dengan bukti otentik, saksi yang diperiksa, serta status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Achmad Puji, aparat seharusnya bergerak cepat dan tegas.
“Jika barang-barang yang digunakan pelaku dibiarkan tanpa disita, ini bisa mengarah pada Penegak Hukum melakukan pembiaran bahkan intervensi.
Polsek Batang Polres Jeneponto harus menjaga integritasnya.”
Mustani memaparkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku secara berlapis, di antaranya:
Pasal 167 ayat (1) KUHP
Masuk atau berada di rumah/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin.
Ancaman: 9 bulan penjara atau denda.
Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023
Melarang memaksa masuk atau tetap berada di tempat orang lain secara melawan hukum.
Ancaman: 1 tahun 6 bulan penjara.
Jika dikombinasikan, ancaman hukuman dapat melebihi 2 tahun penjara.
Dengan hal itu Tiga poin penting yang ditekankan Mustani:
Proses hukum yang lamban mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penegak hukum harus profesional, independen, dan bebas dari kesan pembiaran.
Kasus ini menyangkut kepastian hukum seluruh warga negara, bukan hanya persoalan pribadi.
“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.”
Publik Menuntut Kepastian, Bukan Alasan.
Kasus penyerobotan tanah di Camba-Camba kini menjadi simbol bagaimana hukum bisa tersendat tanpa alasan jelas. Publik menanti keberanian institusi penegak hukum di Jeneponto untuk memberikan langkah nyata, bukan sekadar keterangan normatif.
Pertanyaannya kini:
Apakah keadilan akhirnya ditegakkan?
Atau kasus ini akan menjadi catatan kelam lainnya yang menguatkan stigma “Percuma lapor polisi”?
Waktu yang menentukan, namun publik menuntut tindakan nyata, bukan alasan yang berulang.
Jika ingin, saya bisa buatkan versi pendek, versi headline lebih tajam, atau versi khusus untuk media nasional.





