Dugaan Tambang Ilegal Makin Panas: Warga Tantang Polres Gowa Bertindak

SULSELBERITA.COM. Gowa- Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam.

Operasi tambang ini dinilai merugikan pemerintah daerah karena beroperasi tanpa izin, tidak membayar pajak, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan umum di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Kepala Desa Pannyangkalang menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin dari pihak mana pun terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.

“Jika pun ada yang datang, mungkin saya tidak akan memberikan izin,” ujarnya tegas pada Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, laporan mengenai aktivitas ini sudah disampaikan kepada Bimmas dan Babinsa, dan warga berharap petugas segera turun tangan.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga setempat. Seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa jalan desa rusak berat akibat lalu lintas kendaraan besar pengangkut material tambang.

Tak hanya soal kerusakan jalan, warga juga mendesak Kapolres Gowa untuk memanggil pemilik tambang dan memeriksa legalitas operasionalnya.

Mereka bahkan mencurigai pemindahan sejumlah alat berat dari lokasi tambang sebagai upaya untuk menghindari pemantauan aparat setelah adanya teguran dari petugas.

Kecurigaan itu sejalan dengan pernyataan Dg Raja’, yang dikutip dari fajarindonesianews.id. Ia mengakui bahwa pemindahan alat berat dilakukan sebagai respons atas teguran yang diterimanya.

Ia mengungkapkan bahwa langkah itu diambil untuk menghindari potensi masalah hukum yang lebih besar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar dua undang-undang utama.

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dugaan pelanggaran meliputi.

Pasal 36 Ayat (1)

Kegiatan berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 98–102.

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pasal 109.

Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Galian C wajib memiliki izin pertambangan. Dugaan pelanggaran:

Pasal 35.

Setiap penambangan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Pasal 158.

Penambangan tanpa izin dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161.

Siapa pun yang memfasilitasi kegiatan tambang ilegal dapat ikut dipidana.

Publik kini menantikan langkah tegas Polres Gowa untuk menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal ini, termasuk memeriksa perizinan, potensi kerugian pajak daerah, serta kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

(SK)

Pos terkait