SULSELBERITA.COM, Makassar – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Kamis 20 November 2025.
Perjanjian kerjasama ini terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kehadiran Bupati Takalar menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, edukatif serta berorientasi pada pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Bupati Takalar juga menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut karena ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat”. Ujarnya.(*)





