SULSELBERITA.COM. Takalar, 10 September 2025. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar menggelar pelayanan administrasi kependudukan keliling di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Permendagri dan sejalan dengan prioritas daerah Kabupaten Takalar.
Pelayanan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita di aula kantor desa, dengan masyarakat sudah mulai memadati lokasi sejak pagi. Tim pelayanan keliling tiba menggunakan mobil layanan Adminduk yang disediakan pemerintah daerah.
Jenis layanan yang banyak diajukan warga antara lain perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk usia wajib KTP dan lanjut usia yang belum pernah melakukan perekaman biometrik, pencetakan ulang KTP karena rusak, perubahan data, serta pembaruan elemen data pada Kartu Keluarga (KK), khususnya data pekerjaan dan pendidikan.
Kepala Desa Pa’lalakkang, Hj. Riska, menyebut program ini sangat membantu warganya.“Masyarakat kami tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Takalar hanya untuk perekaman KTP atau mengurus KK. Kehadiran layanan keliling Dukcapil benar-benar meringankan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Takalar, H. Abdul Wahab, menjelaskan bahwa intensitas layanan keliling meningkat sejak Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyediakan mobil layanan keliling untuk Dukcapil. “Kami sudah menyusun jadwal kunjungan ke 60 desa sampai Desember 2025. Layanan ini bukan hanya untuk kebutuhan reguler, tetapi juga menjawab kebutuhan mendesak seperti layanan kesehatan dan bantuan sosial yang mensyaratkan dokumen kependudukan,” kata Wahab.
Berdasarkan laporan tim kerja, capaian layanan hari ini di Desa Pa’lalakkang meliputi perekaman KTP elektronik bagi 19 warga usia 17 tahun, perekaman untuk 3 warga lanjut usia, pencetakan KTP baru atau perubahan data sebanyak 17 keping, serta pembaruan elemen data KK sebanyak 10 dokumen.
Program pelayanan keliling ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendekatkan layanan administrasi publik kepada masyarakat di pelosok desa.