SULSELBERITA.COM. Maros, – Kasus dugaan pemalsuan surat kios di Pasar Tramo, yang dilaporkan oleh H. Makmur (LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan) dengan terlapor Lk. Amir, memasuki babak baru. Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kabupaten Maros bergerak cepat untuk mencari solusi.
25,08,25
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. “Setelah RDP, kami akan segera menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Inspektorat. Tujuannya adalah membahas permasalahan Pasar Sentral Tramo ini secara mendalam, agar penyelesaiannya cepat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan H. Makmur yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ia melaporkan masalah ini ke Polres Maros karena merasa upaya mencari solusi melalui jalur internal di dinas terkait tidak mendapatkn keadilan
Ditemui di kediamannya, H. Makmur membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan ini. “Saya sudah berupaya mencari jalan terbaik melalui dinas terkait, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan yang signifikan,” ungkapnya.
H. Makmur juga mempertanyakan mengapa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopundag) serta uptd pasar terkesan menutup nutupi dan berusaha mengaburkan hingga tidak mengembalikqn kepada yg berhak
Menurut penuturan H. Makmur, masalah ini bermula setelah pembagian warisan dari H. Marsuki. Saat melakukan pengecekan status kios B No. 149 di Pasar Tramo, ia mendapati adanya perubahan nama dari H. Marsuki menjadi Hj. Nurjannah. Kepala UPTD Pasar Tramo saat itu, Jupri, memberikan informasi bahwa Lk. Amir adalah pihak yang membawa surat pengalihan nama tersebut.
“Saya kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada H. Marsuki, dan beliau menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengalihan kios tersebut. Untuk memperkuat bukti, H. Marsuki membuat surat pembantahan ,”jelas H. Makmur.
Namun, setelah dua bulan berlalu, surat pembantahan tersebut tidak direspon oleh pihak pengelola pasar. Ironisnya, kios tersebut justru beralih nama ke Lk. Amir. H. Makmur mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar, namun selalu diarahkan kepada Kepala Dinas Kopundag saat itu, Tuwadeng, yang juga tidak memberikan solusi yang memuaskan.
“Saya menduga ada oknum pejabat yang berusaha melindungi kasus ini, sehingga dugaan pemalsuan ini sulit untuk dibuktikan,” tegasnya.
H. Makmur berharap agar Kepala Dinas Kopundag yang baru dapat memberikan ruang baginya untuk menjelaskan persoalan ini secara transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. Ia juga berharap agar pengelolaan pasar di Kabupaten Maros menjadi lebih baik dan akuntabel.
Dengan adanya tindak lanjut berupa pertemuan antara Komisi I DPRD, Disperindag, dan Inspektorat, H. Makmur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.