Percepatan proses Desa Digital: Bukan Membebani, Tapi Mandat Regulasi

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Oleh : Maze Ali Knock

SULSELBERITA.COM. Takalar – Isu dugaan “pengurasan” dana desa lewat pelatihan digitalisasi dan Siskeudes seperti yang dilaporkan Harian Fajar pada 18 Juli 2025, menunjukkan betapa rendahnya pemahaman sebagian pihak terhadap kerangka hukum dan kebijakan nasional terkait dana desa. Padahal, alokasi dana untuk digitalisasi desa adalah bagian dari mandatory spending atau pengeluaran wajib negara, yang sudah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi resmi.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dalam hal ini, yang perlu dikritisi bukanlah keberadaan pelatihannya, melainkan pelaksanaan teknisnya yang diduga bermasalah dan tidak transparan. Menyalahkan progrannya justru menunjukkan sikap anti terhadap regulasi dan arah pembagunan nasional.

Dasar Hukum: Digitalisasi Desa Adalah Amanat Resmi Negara

1. Permenkeu Nomor 201/PMK.07/2022 dan turunannya secara eksplisit menyebut bahwa percepatan digitalisasi desa merupakan bagian dari prioritas nasional yang dibiayai dari Dana Desa.

2. Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 (yang diperpanjang pada Permendesa No. 2 Tahun 2024) menyebutkan secara gamblang bahwa penguatan kapasitas pemerintahan desa melalui sistem informasi dan digitalisasi adalah bagian dari prioritas penggunaan dana desa.

3. Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Digitalisasi Layanan Publik, juga mengarahkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk melakukan modernisasi birokrasi berbasis digital.

4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mewajibkan penggunaan aplikasi standar pemerintah yaitu Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) dalam tata kelola keuangan desa.

Artinya, ketika desa melaksanakan pelatihan penggunaan Siskeudes dan sistem digital lainnya, itu bukan sekadar inisiatif lokal—melainkan implementasi langsung dari mandat nasional. Maka menyebut pelatihan tersebut sebagai “penguras dana desa” justru bisa dikatakan menyesatkan opini publik, selama tidak dibarengi dengan bukti penyimpangan anggaran!!

Kewajiban Bukan Alibi: Jangan Salahkan Regulasi, Awasi Implementasinya

Masalahnya bukan pada keharusan digitalisasi, melainkan pada:
1. Apakah pelatihanya benar-benar dilakukan sesuai pedoman teknis?
2, Apakah ada laporan pertanggungjawaban anggaran yang dipublikasikan sesuai
ketentuan UU Desa dan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa?
3. Apakah pelatihan menghasilkan peningkatan kapasitas perangkat desa yang terukur?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut negatif, maka yang salah bukan regulasinya, tetapi pelaksanaan teknis di daerah—baik oleh penyelenggara pelatihan, pendamping, maupun pemda yang lalai mengawasi.

Celah untuk Manipulasi?!! Perkuat Sistem, Bukan Tolak Program

Tuduhan bahwa pelatihan ini jadi ajang pemborosan bahkan manipulasi anggaran, justru menjadi alarm untuk meningkatkan pengawasan internal dan partisipasi warga desa.
1. udah saatnya Bupati, Inspektorat, dan Dinas PMD turun tangan menilai efektivitas
pelatihan dan kesesuaian realisasi anggaran.
2. BPD dan warga desa lebih aktif menuntut Keterbukaan laporan keuangan dan hasil
pelatihan.
3. Media dan LSM tidak hanya membangun narasi tuduhan, tetapi juga mengedukasi
publik bahwa digitalisasi adalah keharusan sistemik dalam era akuntabilitas publik.

Taat Regulasi atau Melawan Arah Pembangunan?!!!

Digitalisasi desa adalah amanat resmi negara yang telah diikat dalam berbagai peraturan. Mengalokasikan dana desa untuk pelatihan Siskeudes dan digitalisasi bukanlah pemborosan, tetapi tanggung jawab konstitusional untuk meningkatkan tata kelola desa yang transparan, efektif, dan partisipatif.

Jika pelatihan tersebut terindikasi bermasalah, maka evaluasi dan perbaiki pelaksanaannya. Jangan jatuhkan program yang dilandasi peraturan resmi hanya karena oknum tertentu menyimpangkannya.

Membenturkan pelatihan digitalisasi dengan narasi “pengurasan dana desa” tanpa menyentuh akar masalahnya adalah bentuk pengaburan logika publik. Padahal, di era ini, desa yang tidak digital justru akan tertinggal dan tidak transparan—itulah masalah yang sesungguhnya !!!

Pos terkait