SULSELBERITA.COM. Takalar - Hari ini sedang berlangsung kegiatan sosialisasi persiapan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) di Pulau Tanakeke Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (30/6/2025).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di gedung serba guna Desa Tompo Tana, sebagai
syarat dalam pengusulan penetapan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Tanakeke oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Hal tersebut terungkap dari undangan yang dilayangkan oleh pihak Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Sulsel ke berbagai pihak terkait termasuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Takalar.
" Sosialisasi yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu
: 09.00 WITA – Selesai
Tempat
: Gedung Serba Guna Desa Tompotanah, Kec. Kepulauan Tanakeke" isi salah satu point dari undangan tersebut.
Namun Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Nelayan sangat kecewa, Masyarakat Tanakeke merasa semakin di anak tirikan, karena terbukti kurang di perhatikan padahal tujuan dari rencana penetapan kawasan konservasi ini yang sangat di harapkan berkontribusi adalah dinas perikanan kab. Takalar, namun sangat disayangkan di pertemuan hari ini tidak ada sama sekali perwakilan dari dinas Kelautan dan Perikanan Takalar
" Jujur kami sebagai warga Tanakeke merasa sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak Dinas Kelautan Perikanan Takalar, ini semakin menguatkan jika kami warga Tanakeke di anak tirikan" ujar seorang tokoh masyarakat yang bernama Dg Rasak dengan penuh rasa kecewa.
Sementara itu, Kepala Desa Tompo tana Awaluddin Nompo menjelasakan tujuan dari penetapan kawasan konservasi ini,
" Tujuan nya agar Masyarakat
dapat Pmmanfaatan sumber daya laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk melindungi sumber penghidupan dan mata pencaharian, dan tentunya berkaitan dengan Lingkungan
Perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan dan atau sumber daya ikan" Tutup Awal Nompo..