Opini: Ciri-Ciri Sertifikat Bodong Akan Kalah di Pengadilan

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL

(Kepala Divisi Hukum DPD Sulsel Cobra Legend).

Bacaan Lainnya

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

Ketua DPRD Takalar

 

SULSELBERITA.COM. Sertifikat tanah sering dianggap sebagai “senjata pamungkas” dalam sengketa pertanahan. Banyak orang merasa paling kuat hanya karena memegang sertifikat hak milik di tangannya. Padahal dalam praktik hukum, tidak semua sertifikat otomatis benar dan tidak semua sertifikat pasti menang di pengadilan.

 

Fakta di lapangan menunjukkan banyak sertifikat akhirnya dibatalkan pengadilan karena cacat hukum, cacat administrasi, tumpang tindih, lahir dari manipulasi data, ataupun terbit di atas tanah yang bukan hak pemohon sebenarnya.

 

Inilah yang dikenal masyarakat sebagai “sertifikat bodong”.

 

Secara hukum, sertifikat memang merupakan alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun kata “kuat” bukan berarti “mutlak”. Sertifikat tetap dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan secara melawan hukum atau mengandung cacat administrasi maupun cacat yuridis.

 

Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya berkali-kali menegaskan bahwa sertifikat yang lahir dengan itikad buruk, manipulasi data, ataupun di atas hak orang lain dapat dibatalkan melalui pengadilan.

 

Karena itu masyarakat harus memahami ciri-ciri sertifikat bermasalah yang berpotensi kalah di pengadilan.

 

Pertama; sertifikat terbit tanpa riwayat alas hak yang jelas. Banyak sertifikat dibuat hanya berdasarkan surat sporadik, surat keterangan desa, atau pengakuan sepihak tanpa rantai penguasaan tanah yang sah. Ketika diuji di pengadilan, pemilik sertifikat tidak mampu menjelaskan asal-usul tanah secara runtut dan legal.

 

Dalam sengketa tanah, hakim tidak hanya melihat sertifikat, tetapi juga menilai dasar perolehan haknya.

 

Kedua; adanya tumpang tindih objek tanah. Ini sering terjadi ketika satu bidang tanah memiliki dua atau lebih sertifikat berbeda. Dalam kondisi seperti ini, pengadilan biasanya menilai sertifikat mana yang lebih sah berdasarkan sejarah penguasaan fisik, proses penerbitan, pengukuran, itikad baik, serta legalitas administrasinya.

 

Sertifikat yang terbit belakangan di atas tanah yang telah lebih dahulu dikuasai pihak lain sangat rentan dibatalkan.

 

Ketiga; penguasaan fisik tanah tidak sesuai dengan nama dalam sertifikat. Banyak orang memegang sertifikat tetapi tidak pernah menguasai tanahnya. Sebaliknya, pihak lain telah puluhan tahun menguasai, menempati, mengolah, bahkan membayar pajak atas tanah tersebut.

 

Dalam praktik peradilan, penguasaan fisik yang nyata dan terus-menerus menjadi faktor penting dalam pembuktian hak.

 

Keempat; adanya rekayasa dokumen atau manipulasi administrasi. Misalnya tanda tangan palsu; batas tanah yang diubah; pengukuran fiktif; surat waris palsu; jual beli rekayasa; atau keterlibatan mafia tanah dengan oknum aparat dan pejabat.

 

Jika unsur manipulasi terbukti, maka sertifikat dapat dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.

 

Kelima; penerbitan sertifikat tanpa prosedur pengukuran dan pengumuman yang sah. Dalam hukum pertanahan, proses penerbitan sertifikat wajib melalui tahapan administratif tertentu; termasuk penelitian data fisik; penelitian data yuridis; pengukuran; pengumuman; hingga penerbitan hak.

 

Apabila prosedur itu dilanggar, maka sertifikat berpotensi dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata.

 

Keenam; adanya putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Banyak mafia tanah mencoba menerbitkan sertifikat baru meskipun objek tanah sudah pernah diputus pengadilan. Tindakan seperti ini justru memperkuat dugaan adanya itikad buruk.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa sertifikat bukan alat bukti absolut apabila bertentangan dengan fakta hukum dan hak pihak lain yang sah.

 

Dalam berbagai perkara pertanahan, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa hakim wajib menggali kebenaran materiil, bukan sekadar terpaku pada formalitas administrasi sertifikat.

 

Karena itu masyarakat jangan mudah silau melihat seseorang mengacung-acungkan sertifikat sambil merasa paling benar. Sertifikat yang lahir dari kebohongan tetap akan runtuh di pengadilan.

 

Apalagi hari ini mafia tanah semakin canggih. Mereka tidak hanya bermain dokumen, tetapi juga memanfaatkan oknum aparat, oknum pejabat, bahkan jaringan kekuasaan untuk melegalkan penguasaan tanah secara melawan hukum.

 

Namun hukum tidak boleh tunduk pada mafia.

 

Negara wajib hadir melindungi pemilik hak yang sebenarnya. Badan Pertanahan Nasional harus lebih ketat melakukan verifikasi riwayat tanah; aparat penegak hukum harus berani membongkar mafia tanah; dan pengadilan harus tetap berdiri sebagai benteng terakhir keadilan agraria.

 

Masyarakat juga harus cerdas menjaga dokumen tanah; memastikan penguasaan fisik; memasang batas yang jelas; menyimpan riwayat alas hak; serta aktif mengawasi apabila ada pengukuran atau penerbitan sertifikat mencurigakan di atas tanahnya.

 

Karena dalam banyak perkara, sertifikat bodong mungkin terlihat kuat di atas kertas; tetapi akan kalah ketika diuji dengan fakta, hukum, dan kebenaran di pengadilan.

Pos terkait