Akhera Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Napi dan Menghemat Anggaran Negara lebih 8,1 M

0

SULSELBERITA.COM. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini bertepatan dengan Hari Natal 2024 .Menteri Imipas Agus Andrianto, menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Dengan. memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari Natal
25 Desember 2024.
Kementerian Imipas berhasil menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Advertisement

Dalam data sistem database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko .

Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Memberikan Apresiasi atas Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang di pimpin Mantan Wakapolri Jenderal Pol ( P) Agus Andrianto yang menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Menurut Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi .

Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Menilai , Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjalankan Fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan Sesuai dengan yang di Tekankan oleh Presiden Prabowo Subianto Terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan