SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dikabarkan menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), dalam sejumlah pemberitaan media di Makassar, Senin (16/12/2024).
“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.
Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.
Respon kubu Andalan Hati ini menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Soalnya, sejak awal mereka mengatakan bahwa gugatan DIA ke MK hanya buang-buang energi saja.
“Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” kata MRR, Selasa (10/12) lalu.
MRR menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.
Terkait hal itu, Juru Bicara Danny - Azhar (DIA), Asri Tadda mengatakan, yang digugat pihaknya ke MK adalah pihak penyelenggara Pilgub, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?" kata Asri, Senin (16/12).
Dijelaskan Asri, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi adalah bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam tahapan Pemilu.
"Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Saat ini, tambah Asri, rakyat juga perlu memahami bahwa saat ini MK bukan hanya memproses gugatan terkait selisih hasil suara saja, melainkan juga bisa menerima gugatan terkait proses apabila ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM," pungkasnya. (*)